Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap
|
Editor:
Glery Lazuardi
Kolase Tribun Banten
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.
"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kriminalisasi Ketua LEU MUI Dinilai Bisa Berefek Buruk pada Kepastian Hukum
Tags
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia
Sutrisno Lukito
Pengadilan Negeri Tangerang
Dadap
Tangerang
Baca Juga
| CEK Real Time Arus Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak via CCTV Online! GRATIS |
|
|---|
| Cek Real Time Via CCTV Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| 2 Pemuda di Tangerang Dibekuk Polisi, Buntut Bawa Celurit saat Berkendara di Jalan Raya Perancis |
|
|---|
| Detik-detik Anggota Brimob Bharada Cipto Tewas Ditusuk OTK di Tangerang |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tunggu Surat Resmi dari KLH, Buntut Batalnya Proyek PSEL |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.