Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Kolase Tribun Banten
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kriminalisasi Ketua LEU MUI Dinilai Bisa Berefek Buruk pada Kepastian Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved