Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Kolase Tribun Banten
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang.

Sidang itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sutrisno Lukito mengatakan kasus itu bermula saat Djoko Sukamtono dilaporkan ke polisi oleh Idris, selaku pemilik lahan.

Modus itu berupa data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini menyusul Djoko Sukamtono yang dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Tolak Uang dari Pelaku Pencabulan di Tangerang: Selalu Nawarin Mau Berapa?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Nama Sutrisno Lukito mencuat setelah berseteru dengan Muanas Alaidid.

Sutrisno merasa menjadi korban kriminalisasi.

Dia mengungkapkan Wasekjen MUI Bidang Hukum Ihsan yang juga mewakili PP Muhamadiyah, Sekjen NU DKI Gus Baharudin serta LMP Agus Salim bertemu dengan Muanas Alaidid di kantorny

Sutrisno Lukito merasa tersinggung dituding tercela.

Tudingan itu, setelah Sutrisno terlibat aktif di tiga organisasi islam yakni NU, Muhamadiyah dan MUI.

Sutrisno Lukito menuntut Muanas meminta maaf dan membersihkan namanya dengan menerbitkan permohonan maaf di media nasional selama 7 hari.

"Saya berada di 3 ormas tersebut bukan meminta tapi ditawarkan sebagai pengurus. Kalau ini tidak dilakukan maka saya akan tuntut secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Tomson Situmeang mengatakan jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.

Saksi perdana yang dihadirkan adalah Idris yang merupakan pelapor dan mengaku pemilik tanah seluas 1.5 Hektar dengan surat girik yang dimilikinya yang bernomor 727 di Kampung Dadap Kota Tangerang.

Sidang akhirnya ditunda Kamis (15/6/2023) dengan jadwal pemeriksaan 2 saksi yang belum diperiksa oleh majelis.

Polisi Diminta Telusuri Dugaan Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sutrisno Lukito Disastro merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat pertanahan.

Pihaknya pun telah menyurati Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan gelar perkara guna menelaah penetapan tersangka tersebut.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat, Amanah Abdi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua LEU MUI semestinya ditelusuri.

Sebab kata dia, adanya dugaan kriminalisasi bisa menghilangkan marwah dan berefek buruk pada kepastian hukum.

"Kriminalisasi merupakan tindakan yang mesti dihapuskan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari janggalnya motif jeratan hingga tuduhan. Hal ini menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kebenaran," kata Abdi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pemuda di Tangerang Nyetir Mobil Fortuner, Enam Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Ciledug

Ia menyebut penegakan hukum yang diwarnai oleh mafia hukum pada wajah peradilan akan menimbulkan banyak masalah. Apalagi stabilitas hukum di Indonesia dinilai tengah dalam sorotan masyarakat.

"Kepastian hukum yang menjadi kekuatan hukum seringkali diporak porandakan oleh mafia hukum dengan fenomena kriminalisasi," kata dia.

Aktivis hukum, Azhar Nizam menilai perbuatan mafia tanah yang memanipulasi persoalan hukum akan menimbulkan masalah baru yang bisa menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya perkara dari Ketua LEU MUI ini bisa menjadi perhatian pemerintah utamanya Menko Polhukam dan Presiden agar mengevaluasi, memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Perbuatan Mafia tanah dalam memanipulasi persoalan hukum dalam bidang pertanahan telah menimbulkan permasalahan baru yang akan menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Kriminalisasi Ketua LEU MUI Dinilai Bisa Berefek Buruk pada Kepastian Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved