Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang
Polda Banten Bongkar Peran Dua Mantan Pegawai BP2MI yang Terlibat Kasus TPPO
Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Di mana diketahui, keduanya diduga sebagai mantan pegawai BP2MI.
Sedangkan tersangka YK dan KN berperan sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjeratatnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka diancaman dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Kemudian untuk perkembangan kasus tersebut, kata Sabilul, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara.
"Insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan," tukasnya.
| Tolong! Warga Banten Ditipu Sindikat TPPO, Diiming-iming Gaji Rp 10 Juta Kini Tak Bisa Pulang |   | 
|---|
| Warga Banten Waspada! Begini Modus Penyelundupan Manusia: 2.600 Orang Sudah Jadi Korban |   | 
|---|
| TKW asal Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan, Keluarga Minta Segera Dipulangkan |   | 
|---|
| Awal Mula TKW asal Serang Berangkat ke Arab hingga Jadi Korban Pelecehan, Diiming-iming Gaji Besar |   | 
|---|
| Diduga Jadi Korban Pelecehan, TKW Asal Serang Minta Tolong ke Presiden Jokowi: Bantu Saya Pulang Pak |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.