Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang

Polda Banten Bongkar Peran Dua Mantan Pegawai BP2MI yang Terlibat Kasus TPPO

Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
ahmad tajudin
Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten. 

Di mana diketahui, keduanya diduga sebagai mantan pegawai BP2MI.

Sedangkan tersangka YK dan KN berperan sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjeratatnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka diancaman dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Kemudian untuk perkembangan kasus tersebut, kata Sabilul, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara.

"Insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved