Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang

Polda Banten Bongkar Peran Dua Mantan Pegawai BP2MI yang Terlibat Kasus TPPO

Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
ahmad tajudin
Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dua mantan pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten.

Keduanya yang berinisial BT (33) dan JB (53) ditetapkan sebagai tersangka dari 7 tersangka yang telah ditahan oleh Polda Banten.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga kasus.

Baca juga: Iming-Imingi Gaji Rp13 Juta per Bulan Jadi Pelaku TPPO di Kota Serang

Pihaknya telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) PMI ilegal.

"Kita telah menangkap tujuh orang tersangka dengan jumlah korban 11 orang, dan dari tujuh tersangka ini ada dua mantan petugas BP2MI berinisial BT dan JB," ujarnya kepada awak media saat di Polda Banten, Senin (12/6/2023).

Sabilul menerangkan bahwa tujuh tersangka itu berasal dari tiga kasus yang diungkap oleh personel Polda Banten.

Sebanyak satu kasus dengan empat tersangka diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Sedangkan dua kasus lainnya dengan tiga tersangka diungkap oleh Satreskrim Polres Serang, Polda Banten.

Dua tersangka yang diketahui merupakan mantan pegawai BP2MI itu diperoleh dari kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam kasusnya, penyidik telah menangkap empat orang tersangka berinisial BT (33), JB (53), YK (39) dan KN (39).

"Keempatnya ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu," ungkapnya.

Keempat tersangka itu, ditangkap ketika akan mengirimkan tiga orang korban wanita berinisial TW (22), NP (24) dan NS (33).

Baca juga: Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI

Ketiga korban saat itu hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Dalam kasusnya, peran tersangka BT dan JB yaitu sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja," katanya.

Di mana diketahui, keduanya diduga sebagai mantan pegawai BP2MI.

Sedangkan tersangka YK dan KN berperan sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjeratatnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka diancaman dengan pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Kemudian untuk perkembangan kasus tersebut, kata Sabilul, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara.

"Insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved