Pencurian Mobil di Banten

22 Mobil Hasil Curian Tiga Residivis di Banten Dijual ke Pengusaha Sparepart Bekas Rp 5,5 Juta

Polres Serang menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian mobil berinisial ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Polres Serang menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian mobil berinisial ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Polres Serang masih melakukan pengejaran pada BU, penadah mobil bak terbuka hasil curian.

Diketahui, Polres Serang menangkap tiga orang residivis pelaku pencurian mobil berinisial ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah.

Selama beraksi enam bulan di wilayah Provinsi Banten, mereka berhasil menggasak 22 unit mobil pickup.

Mobil tersebut kemudian dijual ke BU yang merupakan pengusaha sparepart mobil bekas dengan harga Rp4 juta sampai Rp 5,5 juta.

Baca juga: Hindari Razia Pajak Samsat Cikande, Pengendara Motor dan Mobil Angkot Putar Balik Kendaraan

"BU masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (13/6/2023).

Yudha menjelaskan, mobil yang dibeli dari para tersangka diduga dipreteli oleh BU untuk dijual kembali secara terpisah, mulai dari kabin, bak, pintu, sasis, pelek, hingga sparepart lainnya.

"Saat kita datang ke lapak BU di Ciledug, Tangerang mobil yang diduga hasil curian sudah dipotong-potong," ungkapnya.

Kemudian potongan mobil tersebut, lanjut Yudha diamankan ke Mako Polres Serang untuk dijadikan barang bukti hasil curian.

"Kita meyakini potongan mobil ini hasil curian, karena si penjaga lapak tidak bisa menjelaskan mobil itu hasil apa, sehingga kita amankan ke polres," jelasnya.

Yudha mengungkap modus tiga pelaku pencurian spesialis mobil bak terbuka tersebut.

Kata dia, para pelaku sengaja datang ke wilayah Banten untuk menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.

"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil tersebut untuk dicek menggunakan detektor GPS," ujarnya.

Yudha melanjutkan, setelah mobil tersebut tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria 83 Tahun Terlibat Sindikat Pencurian Mobil, Jadikan Banten Target Operasi

"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.

Menurut Yudha, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.

"Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tiga residivis ini terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved