Tolak Gugatan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu.

Editor: Glery Lazuardi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu.

Pada Kamis (15/6/2023) ini, MK menyidangkan perkara nomor 114/PUU-XX/2022

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama: Ini Soal Perkawinan yang Sah

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sistem Pemilu di MK Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

 

TRIBUNBANTEN.COM -

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved