Usai Putusan Sistem Pemilu 2024, MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke organisasi advokat.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Eks Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke organisasi advokat. 

Saldi mengungkapkan bantahan terhadap klaim Denny tersebut perlu dibantah, lantaran dianggap merugikan MK.

"Kami perlu menjelaskan ini bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor keluar," tegasnya.

Kemudian, Saldi juga menegaskan klaim Denny terbukti salah terkait hakim yang setuju dan tidak setuju dalam putusan sistem pemilu tersebut.

Sebelumnya, Denny mengatakan bahwa ada enam hakim yang menyetujui pemilu digelar tertutup lalu sisanya tidak setuju.

Namun, pada sidang putusan kali ini, ada delapan hakim menolak gugatan sistem pemilu tertutup dan satu hakim dalam posisi berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Kami meminta kepada teman-teman (wartawan) untuk dibantu menyebarkan bahwa tidak ada informasi (putusan) itu keluar," katanya.

Lebih lanjut, Saldi mengungkapkan alasan pihaknya baru merespons klaim Denny karena para hakim ingin fokus dalam proses pengambilan putusan perkara.

"Kalau kami memberikan respons awal, orang nanti bisa menafsirkan oh posisi hakim begini dan kami sengaja menghindari itu. Makannya kami memilih hari ini untuk merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Buntut Klaim Putusan Sistem Pemilu Tertutup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved