Pemprov Banten Tata Objek Wisata Pantai: Pengelola Wajib Berbadan Hukum
Dinas Pariwisata Provinsi Banten menata obyek wisata pantai. Para pengelola wisata pantai diwajibkan berbadan hukum.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Pariwisata Provinsi Banten menata obyek wisata pantai. Para pengelola wisata pantai diwajibkan berbadan hukum.
"Jadi ada pembinaan bagaimana mengatur tiket dan lain sebagainya, kalau itu ada badan hukumnya," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Al Hamidi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Tempat Wisata Keren Seru Instagramable di Serang Banten: Curug Mangrod di Padarincang
Pengelola wisata pantai wajib berbadan hukum untuk mempermudah pembinaan.
Ketika pengelola obyek wisata berbadan hukum, kata dia, maka akan ada pemasukan bagi pemerintah daerah berupa pajak dan retribusi.
"Kalau dikelola secara pribadi, pajaknya tidak masuk, retribusi tidak masuk, nah ini menjadi kerugian bagi pemerintah daerah kabupaten kota masing-masing," katanya.
Untuk itu, kata Al Hamidi, Dinas Pariwisata Provinsi Banten meminta kepada seluruh pengelolaan tempat obyek wisata di Banten harus berbadan hukum.
Supaya semua pajak dari pengelolaan obyek wisata bisa masuk ke pemeeintah daerah termasuk retribusi.
"Sehingga nanti bisa tertib, pajak masuk, retribusi masuk," katanya.
Kemudian untuk tahun 2023 ini, Al Hamidi memastikan agar tidak ada lagi kenaikan tiket di setiap obyek wisata.
Sebab setiap kali momen hari libur, banyak pengunjung wisatawan yang mengeluhkan soal kenaikan harga tiket masuk.
"Kecuali penataan destinasi, misalkan ada event yang besar terus ada fasilitas yang nambah, itu mungkin bisa dibenarkan adanya penambahan harga tiket," katanya.
Sementara tidak ada penataan dan penambahan fasilitas apapun, pihak pengelola tidak diperkenankan menaikan harga tiket.
Selain itu, untuk memastikan wisata di Banten aman dari praktek pungli.
Dinas Pariwisata akan menindak tegas bagi para pelaku usaha yang menaikan harga wisata.
Baca juga: 6 Destinasi Wisata Hits di Banten untuk Libur Lebaran Idul Adha 2023: Ada Pantai, Bukit, Curug
"Yah pasti ada sanksinya cuma sanksinya untuk awal-awal ini, saya belum minta dulu kepada aparat penegak hukum," matanya.
"Bilamana ada pelanggaran, itu diproses di meja hijau ngasih efek jera. Tapi itu juga dapat dilakukan apabila telah banyak melanggar ketentuan, pungli terutama," tambahnya.
| Prakiraan Cuaca Banten, Selasa 28 Oktober 2025: Waspada Hujan Petir hingga Perubahan Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Wacana Pemerintah Hapus SLIK OJK, REI Banten: Angin Segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
|
|---|
| Gunung Halimun Salak Terkoyak: 30 Titik Tambang Emas Ilegal Ditemukan Polda Banten |
|
|---|
| Cerita Tubagus Fajri Sempat Menyusup saat Rakor Gubernur Banten, dan Desak Tutup Tambang Ilegal |
|
|---|
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.