Awal Kenal dari Medsos, Begini Modus Dua Pelajar SMP di Pandeglang Dijadikan PSK

Aparat Sat Reskrim Polres Pandeglang menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Dok. Polres Pandeglang
Dua pria insial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa dua siswa SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK). 

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.

Baca juga: Gunakan Mobil Operasional Bawa PSK ke Klub Malam, Tiga Pengurus KONI Kota Tangerang Belum Dipecat?

Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.

"Dijual ke teman saya," singkatnya.

Kronologi

Nasib pilu dialami oleh KS (13) dan NA (14), pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Pandeglang, Banten yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Mereka dipaksa menjadi PSK oleh dua pria insial BC (23) dan AI (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Kedua pria itu kini telah ditangkap oleh personel Reskrim Polres Pandeglang.

"Pelaku BC dan AI sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (17/6/2023).

Shilton menjelaskan, penangkapan kedua pria itu bermula dari laporan korban yang tidak terima dijadikan PSK.

Korban dan kedua pria tersebut kenal di media sosial.

Namun saat bertemu, korban dicekoki minuman keras lalu dijual ke pria lain.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Bogor Diperalat Menjadi PSK Online oleh Pria yang Dikenal Via Facebook

"Mereka dipaksa oleh BC dan AI, korban dua kali dijual oleh tersangka," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mengamankan BC dan AI pada Jumat 16 Juni 2023 malam di rumah pelaku di Kecamatan Sobang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Serta UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku ini dijerat TPPO dan Pasalnya Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Shilton.

Salah seorang pelaku, BC mengakui telah menjual korban kepada temannya untuk disetubuhi dengan tarif Rp 300 ribu.

Chronology


nomina

chronology

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved