Bolehkah Berkurban Jika Dibayar dengan Berutang atau Arisan? Berikut Hukum dan Penjelasannya

Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan? Begini penjelasannya.

Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Penjual hewan kurban sudah mulai bermunculan di Kota Serang, Banten, Sabtu (3/6/2023). Begini penjelasan hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak terasa sebentar lagu umat Islam akan merayakan Idul Adha 1444 H/2023.

Hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama menetapkan awal Dzulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023 dan Idul Adha 1444 H (10 Zulhijah) jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai ibadah kurban kerap muncul salah satunya tentang hukum berkurban.

Idul Adha 2023.
Idul Adha 2023. (Surya.co.id)

Bagaimana hukum berkurban jika dibayar dengan cara berutang dan arisan, apakah diperbolehkan?

Sebagian masyarakat Indonesia tradisi arisan menjadi salah satu cara membeli hewan kurban.

Baca juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 1444 H/2023 untuk Imam dan Makmum

Mereka mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban di hari raya Idul Adha melalui cara arisan bahkan berutang.

Dilansir dari konsultansiyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum berkurban dengan cara berutang tersebut.

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan sejatinya arisan hewan kurban seperti berutang untuk berkurban.
 
"Karena hakikatnya arisan adalah utang," ujarnya.

Biasanya dalam arisan hewan kurban pun dilakukan secara kelompok.

Mereka mengumpulkan sejumlah uang, kemudian diundi dan diserahkan kepada yang berhak.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, lantas orang yang mendapat jatah giliran uang itulah hakikat telah berutang kepada anggota lain yang mengikuti arisan.

Meski begitu, Ustadz menjelaskan hukum berkurban dengan cara arisan atau berutang dari sejumlah pendapat ulama.

Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Jelang Iduladha 1444 H hewan kurban mulai dijajakan para peternak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Ia menjelaskan ada sebagian ulama yang menganjurkan meski berutang.

Di antara ulama yang membolehkan itu adalah Imam Abu Hatim.

Imam Abu Hatim menukil dari tafsir Ibnu Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Dalam riwayat Sufyan At Tsauri mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta kurban.

Beliau ditanya: 'Apakah kamu berutang untuk membeli unta kurban?'

Lalu beliau menjawab:'Saya mendengar Allah SWT berfirman:

لَكُمْ فِيهَا خَيْر

"Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Al Quran Surat Al Hajj:36).

Dewan Pembina Konsultansi Syariah itu lanjut menjelaskan bahwa hukum berutang dalam kurban ini sama halnya dengan masalah berutang pada akikah.

Meski begitu kata, Ustadz Ammi Nur Baits, sebagian ulama juga menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang dari berkurban.

Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa ulama Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama lainnya.

“Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berkurban.” (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Secara tegas, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dua pendapat di atas tidak bertentangan.

Hanya saja kata dia, perbedaan pendapat didasari tergantung pada keadaan orang yang berutang.

Menurutnya, sikap ulama menyarankan boleh arisan maupun berutang membeli hewan kurban untuk orang yang mudah melunasi utang.

Dengan kata lain, menurut Ustadz Ammi Nur Baits, arisan hewan kurban digolongkan utang yang jatuh tempo panjang dan mudah dilunasi.

Maka berkurban dengan cara arisan bermaksud dalam kebaikan atau dinilai satu hal yang baik, jelasnya.

Soal kebaikan berutang hewan kurban ini juga dijelaskan Ibnu Katsir.

Dilansir dari Rumaysho.com, Ibnu Katsir menjelaskan kebaikan bahwa adanya pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.

Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).

Ibnu Katsir menilai ayat tersebut memberikan penjelasan berkurban dapat memperoleh kebaikan yang banyak.

Oleh sebab itu, sedapat mungkin muslim meraihnya meski dengan cara berutang atau arisan.

Meski begitu ada beberapa catatan ketika pelaksanaan arisan hewan kurban di hari raya Idul Adha.

Berikut catatan yang perlu diperhatikan ketika arisan hewan kurban.

Pertama, orang yang mengikuti arisan berkemampuan melunasi utang arisan.

Kedua, arisan pada tahun pertama lebih baik disetorkan dilebihkan mengingat harga yang bisa berubah setiap tahunnya.

Ketiga, ketika pelaksaan penyembelihan, hewan kurban mengatasnamakan individu bukan kelompok arisan.

Diolah dari artikel TribunJabar.id dengan judul Berkurban Dengan Cara Berutang atau Arisan, Bolehkah? Berikut Hukum dan Penjelasannya dari Ulama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved