Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.

Hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dokumen bakal caleg DPR RI untuk Pemilu Legislatif 2024 yang dinyatakan telah memenuhi syarat (TMS).

Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol).

Baca juga: Berpotensi Ikuti Jejak Atut Jadi Gubernur, Ini Profil Airin, Bacagub Banten 2024 Berharta Rp 24,4 M

”Hasil analisis kegandaan bakal calon anggpta DPR dengan bakal calon anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota menemukan ada 300 orang yang terdaftar ganda,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu (24/6/2023)

Persentase status MS terbanyak hanya mencapai 41,21 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Selain PDI-P, parpol yang status MS berkisar 10-30 persen ada enam. Kemudian, parpol dengan persentase MS berkisar 1-9,9 persen ada enam.

Sementara itu, persentase MS di bawah 1 persen ada di lima parpol, salah satunya bahkan ada yang nol persen alias tak ada yang memenuhi syarat.

Idham mengatakan, ada sejumlah temuan verifikasi administrasi pada delapan dokumen yang mengakibatkan status bakal peserta pemilu itu BMS, satu di antaranya terkait pengisian identitas di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Sebagian bakal caleg yang tak memenuhi syarat administrasi memasukkan nama di isian Silon berbeda dari nama di dokumen KTP-el.

Selain itu, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.

Beberapa di antaranya juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kemudian, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Ada juga persoalan dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

Delapan Kelalaian Bacaleg Pemilu 2024

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved