Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. 

Ada delapan jenis kelalaian administrasi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ingin jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan para pendaftar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu belum memenuhi syarat atau BMS untuk Pemilu 2024.

Sebanyak 9.260 dari 10.323, atau sekitar 89,91 persen, bakal caleg DPR RI dinyatakan BMS.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).

Baca juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Ini Sosoknya yang Diusung Gerindra Maju dalam Pilgub Banten 2024

Beberapa kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bakal caleg itu, yakni:

1. Dokumen KTP-el

Dalam hal Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), beberapa kesalahan yang dilakukan di antaranya, tidak mengunggah dokumen KTP-el dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.

Kemudian, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.

Temuan selanjutnya, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.

Beberapa bakal caleg juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.

Kesalahan lainnya ialah dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

2. Dokumen surat pernyataan

Sebagian bakal caleg yang dinyatakan BMS tidak mengunggah dokumen pernyataan.

Ada yang mengunggah formulir pernyataan, namun tidak sesuai dengan nama bakal caleg.

Selain itu, sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved