Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
Ada delapan jenis kelalaian administrasi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ingin jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan para pendaftar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) itu belum memenuhi syarat atau BMS untuk Pemilu 2024.
Sebanyak 9.260 dari 10.323, atau sekitar 89,91 persen, bakal caleg DPR RI dinyatakan BMS.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, hanya 1.063 orang atau 10,19 persen dari 10.323 bakal caleg yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Desmond Mahesa Meninggal Dunia, Ini Sosoknya yang Diusung Gerindra Maju dalam Pilgub Banten 2024
Beberapa kategori kesalahan administrasi yang dilakukan bakal caleg itu, yakni:
1. Dokumen KTP-el
Dalam hal Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), beberapa kesalahan yang dilakukan di antaranya, tidak mengunggah dokumen KTP-el dan terdapat perbedaan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan nama yang tercantum pada KTP-el.
Kemudian, terdapat pencantuman gelar pada nama di KTP-el, namun tidak menyampaikan bukti ijazah pencantuman gelar.
Temuan selanjutnya, foto profil bakal caleg yang tertera pada aplikasi Silon tidak sesuai dengan foto KTP-el.
Beberapa bakal caleg juga belum melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan yang menerangkan adanya perbedaan nama.
Kesalahan lainnya ialah dokumen KTP-el tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
2. Dokumen surat pernyataan
Sebagian bakal caleg yang dinyatakan BMS tidak mengunggah dokumen pernyataan.
Ada yang mengunggah formulir pernyataan, namun tidak sesuai dengan nama bakal caleg.
Selain itu, sebagian dari mereka juga belum menandatangani atau menempel materai pada dokumen formulir pernyataan.
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026 |
![]() |
---|
DPR RI dan Bupati Ratu Zakiyah Dorong Perluasan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
APBN 2026: Belanja Negara Naik Jadi Rp 3.842,73 triliun |
![]() |
---|
DPR RI Sahkan APBN 2026, Berikut Daftar Lengkap Anggaran yang Alami Kenaikan |
![]() |
---|
APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun Disahkan DPR RI, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.