Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
Kemudian, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.
3. Foto kopi ijazah
Kelalaian yang dilakukan para bakal caleg terkait foto kopi ijazah di antaranya, tidak ada dokumen yang diunggah dan ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan.
Selain itu, nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan jasmani dan rohani
Temuan pada dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah.
Sebagian dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023 dan nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon.
Kesalahan lainnya ialah dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
Selain itu, peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.
5. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih
Kelalaian dalam hal ini, sebagian bakal caleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el.
Selain itu, dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.
6. Kartu tanda anggota (KTA) parpol
Terkait kartu tanda anggota (KTA) parpol, sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon.
Selain itu, dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026 |
![]() |
---|
DPR RI dan Bupati Ratu Zakiyah Dorong Perluasan Jaringan Gas Rumah Tangga di Kabupaten Serang |
![]() |
---|
APBN 2026: Belanja Negara Naik Jadi Rp 3.842,73 triliun |
![]() |
---|
DPR RI Sahkan APBN 2026, Berikut Daftar Lengkap Anggaran yang Alami Kenaikan |
![]() |
---|
APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun Disahkan DPR RI, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.