Mulai Senin, 9.260 Bakal Caleg DPR Diminta Penuhi Syarat Pencalonan, Lengkapi Delapan Hal Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
KPU RI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta 9.260 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melengkapi dokumen persyaratan pencalonan. Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. 

Kemudian, dokumen yang diunggah belum dicentang pada kotak yang disediakan.

3. Foto kopi ijazah

Kelalaian yang dilakukan para bakal caleg terkait foto kopi ijazah di antaranya, tidak ada dokumen yang diunggah dan ijazah yang disampaikan merupakan ijazah lulusan luar negeri namun tidak dilampirkan surat bukti penyetaraan.

Selain itu, nama bakal caleg di ijazah berbeda dengan nama di KTP-el serta fotokopi ijazah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

4. Surat keterangan jasmani dan rohani

Temuan pada dokumen surat keterangan jasmani dan rohani, petugas verifikator menemukan tidak ada dokumen surat keterangan kesehatan yang diunggah.

Sebagian dokumen dikeluarkan sebelum 1 April 2023 dan nama yang tercantum di surat kesehatan berbeda dengan nama pada data isian di Silon.

Kesalahan lainnya ialah dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

Selain itu, peruntukan surat keterangan sehat tidak disebutkan serta dokumen tidak memuat tanggal dan bulan dikeluarkannya.

5. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih

Kelalaian dalam hal ini, sebagian bakal caleg tidak mengunggah dokumen tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau nama di dokumen tidak sesuai dengan data isian Silon dan KTP-el.

Selain itu, dokumen yang disampaikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih); dokumen diterbitkan tahun 2018; serta dokumen tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong.

6. Kartu tanda anggota (KTA) parpol

Terkait kartu tanda anggota (KTA) parpol, sebagian dari bakal caleg tidak mengunggah dokumen atau nama pada KTA tidak sesuai dengan nama pada KTP-el dan Silon.

Selain itu, dokumen yang diunggah tidak jelas, tidak terbaca, atau terpotong; serta dokumen yang diunggah bukan KTA.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved