1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan

KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sampai 23 Juni 2023, tercatat ada 1560 bakal calon legislatif DPRD Provinsi Banten yang terdaftar di KPU Provinsi Banten. 

Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.

Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.

Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Banten Minta Parpol Konsultasi ke KPU

Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.

Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.

"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.

Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.

Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.

Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved