1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan
KPU Provinsi Banten mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bacaleg DPD RI dan DPRD Provinsi Banten
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.
Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.
Baca juga: Ribuan Bacaleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Banten Minta Parpol Konsultasi ke KPU
Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.
Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.
"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.
Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.
Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.
Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.
"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.
Awas Hujan! Cek Cuaca Banten, 3 Oktober 2025: Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang |
![]() |
---|
Ketua DPW PPP Banten Subadri Ungkap Kejanggalan Aklamasi Mardiono di Muktamar X |
![]() |
---|
PPP Banten Tolak Klaim Aklamasi Mardiono Jadi Ketum, Sebut Hanya Agus Suparmanto yang Sah |
![]() |
---|
Kajati Banten Dorong Perda Adat Baduy, Tokoh Adat hingga Pemuda Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Tiga Destinasi Wisata Pulau Super Indah di Pandeglang Banten yang Wajib Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.