Pemilu 2024

KPU Imbau Semua Parpol Serius Lakukan Perbaikan Dokumen Bacaleg yang Dinyatakan BMS

KPU Provinsi Banten memberikan waktu dua minggu untuk para partai politik memperbaharui dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi selanjutnya tidak ada lagi status BMS melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memberikan waktu dua minggu, untuk para partai politik memperbaharui dokumen administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten.

Pasalnya, dari 1560 bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten yang terdaftar, hanya 70 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).

Sementara 1490 bacaleg lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD Banten: Ada Tiga Mantan Narapidana dan ASN

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menyampaikan, bahwa dalam proses verifikasi selanjutnya itu tidak ada lagi status BMS melainkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)

"Makanya temen-temen parpol dalam kesempatan ini harus serius untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calonnya," ujarnya kepada TribunBanten.com, Minggu (25/6/2023).

KPU memberikan waktu dua minggu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Untuk mempermudah dalam komunikasi dan konsultasi antara parpol, KPU Banten siap melayani melalui help desk selama dua minggu.

"Tentu KPU melalui layanan help desk nya akan memberikan atensi pada partai politik yang membutuhkan informasi kepada kami pasti kita layani," katanya.

Hal itu dilakukan oleh KPU, supaya para parpol dapat menerima informasi utuh dan komperhensif sesuai dengan yang diperlukan pada saat perbaikan.

Baca juga: 1.490 Bacaleg DPRD Banten Berstatus BMS, Berikut Temuan KPU di Lapangan

"Kami mengimbau kepada para partai politik untuk menggunakan masa perbaikan dokumen bakal calon ini sebaik mungkin," katanya.

Para parpol harus memastikan semua dokumen yanh diperlukan terpenuhi dan sesuai dengan peruntukannya.

"Jangan sampai salah menyampaikan dokumen perbaikan, karena setelah ini tidak ada lagi status BMS yang ada MS dan TMS," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved