Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel
Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum untuk Kepala BPKAD yang Terjerat Kasus Korupsi
Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang memberikan pendampingan hukum pada tersangka kasus korupsi, Sarudin.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab) Serang memberikan pendampingan hukum pada tersangka kasus korupsi, Sarudin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang tersebut dijebloskan ke Lapas Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan.
Kabag Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, pendampingan dilakukan karena Sarudin belum terbukti bersalah.
Kata Farhan, pendampingan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kejari Ungkap Kasus Korupsi yang Dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Serang: Terima Suap Rp 400 Juta
"Selama beliau masih belum diputuskan berhasil oleh pengadilan maka kita pasti akan mendampingi," kata Farhan kepada TribunBanten.com, Selasa (27/6/2023).
Akan tetapi diungkapkan Farhan, Sarudin memilih untuk menggunakan pendamping hukum secara mandiri, yaitu menggunakan pengacara.
"Hanya saja tetap pemerintah daerah akan mendampingi Pak Sarudin terkait komunikasi dan koordinasi," jelasnya.
Menurut Farhan, status Sarudin masih menjadi Kepala BPKAD, sebab Bupati Serang belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengganti kekosongan tersebut.
"Tugas-tugas beliau yang belum bisa diserahkan kepada Plt juga akan kami bantu," ujarnya.
Farhan mengungkapkan, Sarudin ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 oleh Polres Serang Kota.
Namun ditahan setelah menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang.
Meski mengganggu roda pemerintahan, namun Farhan mengaku tetap menghargai proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Segini Harta Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin
"Ini permasalahan lama yang memang tidak tiba-tiba. Hanya sangat disayangkan Pak Sarudin ini sekarang tugasnya sebagai kepala BPKAD, di mana beliau memiliki tanggung jawab terhadap anggaran dan sebagai nya, jadi itu sebetulnya yang sangat disayangkan," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Sarudin atas dugaan menerima suap saat dia masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada tahun 2016-2017.
Sarudin disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari pengusaha asal Pandeglang untuk dua paket pekerjaan tersebut.
Kedua paket pekerjaan dalam proyek pengadaan langsung mebeluair di BPKAD dan pipa PDAM di DPRKP Kabupaten Serang.
Dia ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kabag-Hukum-Pemkab-Serang-Lalu-Farhan-Nugraha-men.jpg)