Waketum MUI Nilai Kasus Ponpes Al Zaytun Hanya Sandirawa, Singgung Peran Sutradara Alihkan Perhatian
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas buka suara terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
"Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," tandasnya.

Baca juga: MUI Ungkap Temuan Baru di Ponpes Al Zaytun, Diduga Panji Gumilang Terafiliasi Gerakan Radikal NII
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Untuk informasi, Sebelumnya, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Sejumlah pihak menyakini ponpes Al Zaytun memiliki ajaran yang menyimpang dan sesat. Bahkan, meminta Al Zaytun dibubarkan.
SPPG Ponpes Bai Mahdi Diresmikan, Kepala BGN Harap Serap Potensi Lokal untuk Bahan Makanannya |
![]() |
---|
Dijuluki "Kota di Tengah Desa", Inilah Pesantren Terbesar di Banten, Punya JPO Khusus Satriwati |
![]() |
---|
3 Alasan Sound Horeg Digemari Warga Jawa Timur, Kini Sudah Diharamkan MUI |
![]() |
---|
Ini Dia Pesantren Top di Banten dengan View Alam Terindah di Sekitarnya |
![]() |
---|
Penampakan Longsor Menimpa Sebuah Ponpes di Megamendung Bogor, Seorang Santri Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.