Bawaslu Temukan Ribuan Bakal Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat

Bawaslu Provinsi Banten, menemukan ribuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten dari seluruh partai politik belum memenuhi syarat.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Bawaslu Provinsi Banten, menemukan ribuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten dari seluruh partai politik belum memenuhi syarat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, menemukan ribuan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten dari seluruh partai politik belum memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024.

Dari hasil pengawasan tersebut ada 1490 dari total 1560 bakal caleg DPRD Banten yang belum memenuhi syarat.

Baca juga: ASN di Banten Terdaftar Sebagai Bakal Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

"Baru ada 70 calon dari seluruh partai politik yang dinyatakan sudah memenuhi syarat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Selain itu Bawaslu juga menemukan ada 22 dari 24 calon DPD RI perwakilan Banten belum memenuhi syarat.

Namun kata Ali, sudah ada 12 calon DPD yang menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

"Artinya masih ada 10 orang lagi calon DPD yang belum datang ke KPU," ujarnya.

Menurut Ali, calon DPRD Banten dan DPD yang belum memenuhi syarat tersebut karena ada permasalahan di ijazah, jasmani dan rohani.

"Masih belum lengkap karena beberapa indikator, banyak sekali. Misalnya surat keterangan jasmani, rohani dan ijazah," jelasnya.

Ali menyarankan calon DPRD Banten dan DPD segera menyampaikan dokumen perbaikan pada KPU Banten sebelum tanggal 9 Juli 2023.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Minta Caleg Tak Gunakan Isu Politik Identitas saat Kampanye Pemilu 2024

Selain itu, Ali juga meminta KPU Banten untuk segera melakukan komunikasi dengan para calon tersebut untuk membuat timeline atau jadwal penyerahan dokumen perbaikan.

"Melihat waktu penyerahan dokumen persyaratan yang menyisakan waktu 5 hari lagi KPU harus segera berkomunikasi dengan mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved