ASN di Banten Terdaftar Sebagai Bakal Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan data aparat sipil negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten..

Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan data aparat sipil negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan data aparat sipil negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPRD Banten.

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, data ASN yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Banten ditemukan saat verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon wakil rakyat.

Subagja menjelaskan, dalam vermin persyaratan bakal caleg DPRD Banten, pihaknya juga menemukan data 1.490 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Sementara yang memenuhi syarat (MS) hanya 70 caleg. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan data caleg ganda.

Baca juga: KPU Temukan Data Ganda Hingga ASN Terdaftar Sebagai Bacaleg DPRD Banten

"Beberapa ada data yang ganda kita temukan dibeberapa partai walau tidak banyak, termasuk status ASN kita temukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (25/6/2023).

ASN yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Banten tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan.

"Mereka harus menyerahkan surat pengunduran dirinya," ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai status yang bersangkutan sebagai ASN dari dinas mana.

Subagja mengaku belum mengetahui, lantaran yang bersangkutan tidak mencantumkan intansi kerjanya.

Baca juga: KPU Catat 1.490 Baceleg DPRD Banten Belum Memenuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Kemudian Subagja mengingatkan dari 1.490 yang masuk kategori BMS, agar segera melakukan perbaikan dari beberapa macam catatan.

Adapun sejumlah catatan yang harus diperbaiki, mulai dari surat pengadilan yang belum di upload.

Kemudian foto yang harus diperbaiki, KTP yang masih kurang jelas atau blur dan beberapa catatan lainnya yang harus diperbaiki oleh partai politik.

"Termasuk ijazah yang beberapa kita temui belum ada yang dilegalisir dan itu yang harus menjadi catatan untuk temen-temen parpol," ungkapnya.

Kata Subagja, semua catatan untuk para bacaleg yang belum memenuhi syarat telah disampaikan melalui aplikasi Silon KPU.

Para parpol diberikan waktu selama dua minggu untuk memperbaiki data bacaleg yang masuk kategori BMS.

Perbaikan itu terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

"Mekanisme perbaikannya sama seperti proses pendaftaran di awal dari tanggal 1-14 Juni 2023, prosesnya sama, mekanismenya sama," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved