PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI)

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kemnaker
Ilustrasi Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203). Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

Ketua LEU MUI Diduga Jadi Korban Kriminaliasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang.

Sidang itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sutrisno Lukito mengatakan kasus itu bermula saat Djoko Sukamtono dilaporkan ke polisi oleh Idris, selaku pemilik lahan.

Modus itu berupa data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini menyusul Djoko Sukamtono yang dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Baca juga: Desta Mahendra dan Natasha Rizky Resmi Bercerai, Keduanya Kompak Tak Hadiri Sidang di PA Jaksel

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Nama Sutrisno Lukito mencuat setelah berseteru dengan Muanas Alaidid.

Sutrisno merasa menjadi korban kriminalisasi.

Dia mengungkapkan Wasekjen MUI Bidang Hukum Ihsan yang juga mewakili PP Muhamadiyah, Sekjen NU DKI Gus Baharudin serta LMP Agus Salim bertemu dengan Muanas Alaidid di kantorny

Sutrisno Lukito merasa tersinggung dituding tercela.

Tudingan itu, setelah Sutrisno terlibat aktif di tiga organisasi islam yakni NU, Muhamadiyah dan MUI.

Sutrisno Lukito menuntut Muanas meminta maaf dan membersihkan namanya dengan menerbitkan permohonan maaf di media nasional selama 7 hari.

"Saya berada di 3 ormas tersebut bukan meminta tapi ditawarkan sebagai pengurus. Kalau ini tidak dilakukan maka saya akan tuntut secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved