PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI)

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kemnaker
Ilustrasi Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203). Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved