PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI)

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kemnaker
Ilustrasi Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203). Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Tomson Situmeang mengatakan jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.

Saksi perdana yang dihadirkan adalah Idris yang merupakan pelapor dan mengaku pemilik tanah seluas 1.5 Hektar dengan surat girik yang dimilikinya yang bernomor 727 di Kampung Dadap Kota Tangerang.

Sidang akhirnya ditunda Kamis (15/6/2023) dengan jadwal pemeriksaan 2 saksi yang belum diperiksa oleh majelis.

Baca juga: Sidang Kasus Haris Azhar, Luhut Tak Terima Difitnah: Kamu Keterlaluan Bicara Tanda Data

Polisi Diminta Telusuri Dugaan Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sutrisno Lukito Disastro merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat pertanahan.

Pihaknya pun telah menyurati Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan gelar perkara guna menelaah penetapan tersangka tersebut.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat, Amanah Abdi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua LEU MUI semestinya ditelusuri.

Sebab kata dia, adanya dugaan kriminalisasi bisa menghilangkan marwah dan berefek buruk pada kepastian hukum.

"Kriminalisasi merupakan tindakan yang mesti dihapuskan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari janggalnya motif jeratan hingga tuduhan. Hal ini menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kebenaran," kata Abdi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Ia menyebut penegakan hukum yang diwarnai oleh mafia hukum pada wajah peradilan akan menimbulkan banyak masalah. Apalagi stabilitas hukum di Indonesia dinilai tengah dalam sorotan masyarakat.

"Kepastian hukum yang menjadi kekuatan hukum seringkali diporak porandakan oleh mafia hukum dengan fenomena kriminalisasi," kata dia.

Aktivis hukum, Azhar Nizam menilai perbuatan mafia tanah yang memanipulasi persoalan hukum akan menimbulkan masalah baru yang bisa menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya perkara dari Ketua LEU MUI ini bisa menjadi perhatian pemerintah utamanya Menko Polhukam dan Presiden agar mengevaluasi, memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Perbuatan Mafia tanah dalam memanipulasi persoalan hukum dalam bidang pertanahan telah menimbulkan permasalahan baru yang akan menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Baca juga: Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar, Berikut Daftar Harta Kekayaan Majelis Hakim

Sebelumnya, pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved