PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI)
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito
Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203).
Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Upaya menghadirkan BPN Kabupaten Tangerang itu dilakukan atas permintaan majelis hakim.
Majelis hakim meminta saksi Cucu untuk membawa surat-surat yang dibawa saat saksi diperiksa penyidik kepolisian.
Baca juga: Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Di persidangan pada hari Selasa ini, Cucu membawa dan surat-surat tersebut kepada majelis hakim.
Setelah sidang, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang, menilai janggal kasus yang dialami kliennya.
Sebab, kata dia, sejak awal tanpa ada penyelidikan dan langsung ke penyidikan.
"Sejak awal kami menduga kasus ini berjalan tak semestinya," kata dia.
Dia mempertanyakan sertifikat 580 yang dibawa oleh perwakilan BPN.
Dia mengklaim ada perbedaan antara surat.
Dia menjelaskan, jika warkah 576 yang ditunjukan saksi sudah memiliki surat dengan nomor 5943.
"Bagaimana mungkin yang dipermasalahkan surat 580 namun warkah ditunjukan 576. Jadi saksi menunjukan surat warkah yang tak sesuai dengan yang dipermasalahkan," kata dia
Dia menduga ada ketidaksesuaian keterangan dari saksi pelapor saat proses BAP dan persidangan.
"Ada keterangan-keterangan yang berbeda antara saksi pelapor saat di BAP dan dalam persidangan," tambahnya
Pengadilan Negeri Tangerang
Majelis Ulama Indonesia
Sutrisno Lukito
Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Luki
BPN
| Apresiasi Pidato Presiden di PBB, MUI Serukan Kirim Pasukan Perdamaian RI ke Gaza Palestina |
|
|---|
| BPN Pandeglang Akui Keluarkan SHP Kepada TNI AD, Soal Klaim Lahan Warga Rancapinang |
|
|---|
| Ratusan Warga Rancapinang Geruduk Kantor BPN Pandeglang, Pertanyakan soal SHP yang Diklaim TNI AD |
|
|---|
| Pertama di Indonesia, BPN Kota Tangerang Kini Buka Layanan Drive Thru |
|
|---|
| Ada Layanan Drive Thru, Urus Berkas Pertanahan di Tangerang Kini Tak Perlu Turun dari Kendaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.