PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI)

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kemnaker
Ilustrasi Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203). Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito

Sidang beragenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Sidang II PN Tangerang pada Selasa (4/7/20203).

Kasubsi pengendalian tanah BPN Kabupaten Tangerang Cucu Sudrajat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Upaya menghadirkan BPN Kabupaten Tangerang itu dilakukan atas permintaan majelis hakim.

Majelis hakim meminta saksi Cucu untuk membawa surat-surat yang dibawa saat saksi diperiksa penyidik kepolisian.

Baca juga: Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Di persidangan pada hari Selasa ini, Cucu membawa dan surat-surat tersebut kepada majelis hakim.

Setelah sidang, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang, menilai janggal kasus yang dialami kliennya.

Sebab, kata dia, sejak awal tanpa ada penyelidikan dan langsung ke penyidikan.

"Sejak awal kami menduga kasus ini berjalan tak semestinya," kata dia.

Dia mempertanyakan sertifikat 580 yang dibawa oleh perwakilan BPN.

Dia mengklaim ada perbedaan antara surat.

Dia menjelaskan, jika warkah 576 yang ditunjukan saksi sudah memiliki surat dengan nomor 5943.

"Bagaimana mungkin yang dipermasalahkan surat 580 namun warkah ditunjukan 576. Jadi saksi menunjukan surat warkah yang tak sesuai dengan yang dipermasalahkan," kata dia

Dia menduga ada ketidaksesuaian keterangan dari saksi pelapor saat proses BAP dan persidangan.

"Ada keterangan-keterangan yang berbeda antara saksi pelapor saat di BAP dan dalam persidangan," tambahnya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved