Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Mebel

BKPSDM Tunjuk Roni Rohani Sebagai Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani ditetapkan menjadi Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang.

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Senin (26/6/2023).   

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRlBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani ditetapkan menjadi Plh Kepala BPKAD Kabupaten Serang.

Roni Rohani akan menggantikan Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sahrudin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan langsung sebesar Rp 400 juta.

Sahrudin ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca juga: Pemkab Serang Beri Pendampingan Hukum untuk Kepala BPKAD yang Terjerat Kasus Korupsi

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman membenarkan hal tersebut.

"Ya kita sudah menunjuk Plh nya itu dari internal BPKAD pejabat eselon 3, yaitu pak Roni," kata Surtaman kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Menurut Surtaman, Roni Rohani diangkat menjadi Plh dan langsung bertugas satu hari setelah Sahrudin dijebloskan ke penjara.

"Kekosongan di dinas tersebut tidak boleh lama-lama, karena pengelola anggaran," ujarnya.

Dijelaskan Surtaman, Roni dibebani tugas untuk mengurus administrasi di BPKAD Kabupaten Serang.

"Karena sebagai kepala BPKAD tentunya ada banyak yang harus ditandatangani," jelasnya.

Sedangkan untuk masa jabatan Roni sebagai Plh sampai Pengadilan Negeri Serang memutuskan keputusan tetap kepada Sahrudin.

"Penunjukan Plh itu sampai dengan pejabat definitif nya mendapatkan keputusan pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Ditanya soal Kasus Korupsi Kepala BPKAD, Sekda Kabupaten Serang Irit Bicara

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Senin (26/6/2023).

Penahanan Sahrudin lantaran terbukti melakukan tindakan dugaan korupsi proyek pengadaan mebel di Kantor BPKAD dan pipa PDAM di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved