Fakta Terbaru Ayah Inses dengan Anak Kandung, Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi, Sudah Meninggal
Terungkap fakta soal pengakuan ayah bernama Rudianto (57) yang inses dengan anaknya di Banyumas, Jawa Tengah.
Sebelumnya, para warga mengatakan ER dan Rudi mempunyai hubungan khusus melebihi bapak dan anak.
Para warga pun sudah tidak bisa lagi menutupi fakta apabila ER pernah melahirkan 12 tahun lalu.
Kini, anak pertama ER dan Rudi sudah duduk di bangku kelas 5 SD.
"Itu hasil hubungan sama bapak kandungnya, 12 tahun lalu," ungkap warga berinisial T (35), dikutip dari TribunJateng.com.
Bunuh Bayi karena Bagian Ritual

Kompol Agus, mengatakan Rudi mengaku membunuh bayi-bayi itu karena bagian dari ritual.
"Bayi-bayi itu dibunuh karena ada perintah dari guru spiritualnya," kata Kompol Agus, Senin(26/6/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Bayi-bayi tersebut dilahirkan terlebih dahulu, kemudian dibunuh dengan cara dibekap Rudi hingga mati, lalu dikuburkan.
Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2013 hingga 2022.
Kompol Agus mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, benar bayi-bayi itu merupakan hasil inses dengan anaknya yang kemudian dibunuh, lalu dikuburkan.
"Mengakui hasil hubungan antara pelaku Rudi dengan anak kandungnya yaitu E," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Perintah Guru Spiritual Hanya Alibi Rudi, Ternyata Sudah Meninggal Sejak 12 Tahun Lalu
Nasib AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong Kendal Dipatsus, Buntut Digerebek Warga Berduaan dengan Janda |
![]() |
---|
Lihat Lagi Detik-detik Atap Gedung Pemkab Brebes Seharga Rp 120 Miliar Ambruk: 4 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Kisah NR Wanita Asal Banyumas Gugat Mantan Pacar Rp1 M, Setelah 9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi |
![]() |
---|
3 Warga Blora Tewas di Sumur Minyak Ilegal, Ini Kronologi Penemuan Ladang Minyak di Desa Gandu |
![]() |
---|
Update Demo Bupati Pati: 34 Orang Luka-Luka, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.