Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU Banten, PDIP Sebut Ada Dua Bacalegnya yang Terdaftar Ganda

PDIP Provinsi Banten menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Perwakilan Partai PDIP saat mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Banten menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan, Bakal Calon Legislatif pada Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Banten.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh DPW PDIP Provinsi Banten, di hari terakhir penutupan.

Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Banten, Sabdo Waluyo menuturkan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan dokumen perbaikan 100 persen lancar.

Baca juga: Baru 11 Parpol yang Sampaikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kabupaten Serang

"Perbaikan Alhamdulillah lancar, dari dapil 1 sampai dapil 12, clear semua 100 persen tidak ada masalah," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Banten, Minggu (9/7/2023).

Menurutnya, berkas perbaikan yang telah diajukan oleh pihaknya telah disetujui dan diterima KPU Provinsi Banten.

Setelah berkas diajukan, kata dia, saat ini tinggal menunggu hasil verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU Banten.

Diakuinya, ada beberapa alasan yang menyebabkan bacaleg dari PDIP masuk kategori BMS.

"Di antaranya persyaratan belum jadi semua, terutama dari pihak ketiga mulai dari berkas pengadilan dan kesehatan," katanya.

Namun semua itu, kata Sabdo, pada proses perbaikan ini.

Pihaknya mengaku telah memenuhi persyaratan, sehingga tidak ada lagi persoalan mengenai kelengakapan dokumen.

Selain itu, beberapa alasan yang menyebabkan sejumlah bacelegnya masuk kategori BMS.

Sabdo menyebut, bahwa ada dua bacalegnya yang terdaftar ganda.

"Pergantian bacaleg sampai saat ini belum, cuma ada kegandaan bacaleg tapi sudah clear," ungkapnya.

Kedua bacaleg tersebut yakni atas nama Mochamad Nasir dan Megawati.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved