Hari Terakhir, KPU Sebut Baru 12 Parpol yang Sudah Mengajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Banten

Sejumlah partai politik (Parpol) di Banten terpantau mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023).

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sejumlah partai politik (Parpol) di Banten terpantau mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah partai politik (Parpol) di Banten terpantau mendatangi kantor KPU Provinsi Banten pada Minggu (9/7/2023).

Pasalnya, hari ini merupakan hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Banten, pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja menyebut saat ini baru 12 parpol yang telah mengajukan perbaikan.

Baca juga: Hari Terakhir Pengajuan Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg DPRD Banten, 14 Parpol Datangi KPU

"Iya, di hari terakahir ini pada pukul 14.30 WIB, sudah ada 12 partai politik yang sudah menyampaikan dokumen perbaikan," ujarnya saat di kantor KPU Banten, Minggu (9/7/2023).

Sehingga ada sekitar enam partai lagi yang belum mengajukan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU Banten.

Menurut pria yang akrab disapa Oha itu, dari 12 parpol yang menyampaikan dokumen, rata-rata mereka sudah melengkapi dokumen-dokumen yang kurang dan telah disampaikan ke KPU Banten.

"Walaupun di beberapa partai ada yang melakukan pergantian, ada yang pindah dapil, termasuk ada yang ganda," kata dia.

"Di tahapan perbaikan ini, mereka memastikan telah memilih di salah satu partai atau di salah satu dapil, sehingga sudah clear dan sudah kita cek sampai hari ini," sambungnya.

Disampaikan Oha, apabila ada parpol yang menyampaikan berkas hari ini masih ada dokumen yang kurang, pihaknya masih memberikan waktu untuk segera dilakukan perbaikan, sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Oha melanjutkan, apabila ada partai yang pada saat menyampaikan dokumen itu masih ada yang kurang lengkap di tahapan ini, masih bisa diperbaiki.

Untuk itu, Oha mengimbau kepada para parpol lainnya yang belum mengajukan berkas perbaikan, segera menyampaikan dokumen ke KPU Banten, sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita usahakan mereka bisa hadir untuk memperbaiki dokumen, sebelum pukul 23.59 WIB."

"Sehingga kalaupun dokumennya itu apa adanya yang disampaikan ke kita, pasti kita akan terima sepanjang mereka sudah register awal," ungkapnya.

Kemudian setelah melakukan perbaikan, kata Oha, para parpol nanti bisa melihat hasilnya setelah KPU melakukan vermin perbaikan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved