Pemilu 2024
18 Parpol Telah Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg DPRD Kota Serang ke KPU
KPU Kota Serang, telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
KPU memastikan, penyerahan dokumen perbaikan bacaleg di berjalan lancar.
Sebelumnya, dari total 695 Bacaleg DPRD Kota Serang di Pemilu 2024, sebanyak 573 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Kota Serang.
Baca juga: PDIP-PKS Sudah Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Kabupaten Serang, Demokrat-Gerindra Belum
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, ke-18 partai politik sudah melakukan perbaikan persyaratan bacaleg di dua hari terakhir.
"Semua sudah beres, dari 18 Parpol hadir ke KPU Kota Serang," katanya di ruang kerjanya, Senin (10/7/2023).
Fahmi mengatakan, untuk jumlah bacaleg secara keseluruhan belum dapat dipastikan.
Karena setelah ini akan dilakukan verifikasi administrasi (Vermin), terhadap dokumen-dokumen persyaratan bacaleg.
Vermin perbaikannya akan dimulai pada tanggal 10-31 Juli 2023.
"Untuk jumlah bacalegnya nanti akan kita infokan kembali setelah vermin, bisa jadi berkurang atau bahkan tertambah," katanya.
Fahmi menjelaskan, setelah Vermin perbaikan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ini maka selanjutnya tidak akan ada perbaikan kembali.
Baca juga: Ajukan Dokumen Perbaikan ke KPU Banten, PDIP Sebut Ada Dua Bacalegnya yang Terdaftar Ganda
"Udah enggak ada perbaikan lagi. Kalau nanti vermin perbaikan tanggal 10-31 juli itu status nya tinggal dua, MS atau tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Fahmi mengatakan, maka bagi bacaleg yang TMS dipastikan tidak akan terdaftar di daftar calon sementara (DCS) atau dinyatakan gugur.
"Udah enggak ada BMS jadi nanti TMS dan dipastikan namanya tidak ada di daftar calon sementara (DCS), iya jadi gugur," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Bacaleg-di-KPU-Kota-Serang-1.jpg)