Emas 180 Gram Milik Suarnati Daeng Ternyata Imitasi, Gaya Nyentrik Pamer Harta Dibongkar Bea Cukai
Suarnati Daeng Kanang (46) jemaah haji asal Makassar yang pamer emas 180 gram sepulang haji kini tanggung malu usai Bea Cukai sebut emasnya imitasi
TRIBUNBANTEN.COM - Suarnati Daeng Kanang (46) jemaah haji asal Makassar yang pamer emas 180 gram sepulang haji kini tanggung malu usai Bea Cukai sebut emasnya imitasi.
Sebagaimana diketahui Suarnati Daeng Kanang dalam sebuah video viral nampak pongah dengan senyumnya yang memamerkan emas.
Suarnati Daeng Kanang tampil nyentrik mengenakan pakaian berwarna hijau dilengkapi perhiasan emas yang berada di pergelangan tangan dan lehernya.
Dalam aksinya pamer emas, ia mengkalim bahwa emas seberat 180 gram itu dipakai untuk menunaikan nazar.
Buntut dari aksinya itu, ia harus berhadapan dengan Bea Cukai dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pongah Pulang Haji Pamer Emas 180 Gram, Nasib Jemaah Haji Makkasar Kini Berhadapan dengan Bea Cukai
Mengejutkannya, ternyata emas yang dipakai Suarnati Daeng Kanang adalah imitasi
Melansir Kompas, setelah menjalani serangkaian tes, pihak bea cukai memastikan bahwa emas yang dipakai Suarnati hanya imitasi.
Hal itu diungkapkan Humas Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Ria Novikasari.
Ria Novikasari mengatakan, kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas.
Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp (WA), pada Senin (10/7/2023).
Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.
"Bedasarkan hasil uji dari Pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucap dia.
Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati.
"Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.
Baca juga: Pejabat Kementrian ESDM dan Lima Pegawai PT Antam Diperiksa Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Emas
| Nomor WA Lapor Pak Purbaya, Ini Cara Buat Aduan Pajak dan Bea Cukai ke Menkeu |
|
|---|
| Kembali Beraksi! Menkeu Purbaya Geruduk Ditjen Bea Cukai, Ini Masalah yang Ditemukan |
|
|---|
| 2 Warga Makassar Terkena Anak Panah saat Terjadi Tawuran, Ada yang Kena Leher saat Lagi Makan Bakso |
|
|---|
| Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut 'Rampok Uang Negara', Pernah Kasus Narkoba |
|
|---|
| Sosok Abay, Fotografer Humas DPRD Makassar Tewas Akibat Gedung Dibakar: Pesan Terakhir, Bikin Nangis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.