Perbaikan Berkas Pendaftaran Bacaleg, KPU Beri Waktu hingga 16 Juli 2023
18 partai politik mendapatkan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - 18 partai politik mendapatkan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Parpol peserta Pemilu 2024 mendapatkan kesempatan menyerahkan perbaikan pada 9 Juli 2023.
Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.
Baca juga: ASN Maju Caleg Wajib Lapor, BKD Banten Ancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Parpol sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kebijakan perpanjangan perbaikan berkas ini termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
Surat dinas tersebut ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, serta partai politik.
"Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023," isi surat tersebut.
Apabila partai politik hendak melakukannya, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa memasukkan perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Perbaikan tersebut ditulis khusus perbaikan dokumen, sehingga partai politik tidak diperkenankan mengganti nama bacalegnya pada masa ini.
Kemudian, KPU meminta agar pengajuan perbaikan kembali ini tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 423 Tahun 2023, dan persuratan lainnya dari KPU terkait pencalegan.
Sebelumnya diberitakan, hasil analisis kegandaan bacaleg DPR RI memperlihatkan ada 300 orang terdaftar ganda.
Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan Bakal Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat
Analisis itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan pendaftaran para bacaleg.
Tak hanya itu, KPU RI juga mengumumkan 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat atau BMS sebagai peserta Pemilu 2024.
Artinya, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS).
KPU menyatakan bahwa situasi bacaleg terdaftar ganda ini ditemui di seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, tetapi tak merinci identitasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli"
KPU Allows Political Parties to Improve Registration Files for Legislators Again until July 16
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-komisi-pemilihan-umum-kpu.jpg)