PPDB Banten 2023
PPDB SMA/SMK Banten 2023 Tercoreng Dugaan Kecurangan: 'Numpang KK' hingga Penerbitan SKTM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Banten tercoreng dugaan kecurangan.
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Banten tercoreng dugaan kecurangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, setidaknya terdapat dua modus kecurangan yang diketahui.
Pertama, pendaftar PPDB SMA/SMK Banten memindahkan tempat tinggal anak ke dekat sekolah agar dapat diterima melalui jalur zonasi.
Upaya itu dilakukan dengan cara menumpang kartu keluarga atau 'Numpang KK'.
Baca juga: Oknum Pegawai Kelurahan di Banten Keluarkan SKTM untuk PPDB, Diberi kepada Orang Kaya dan Politisi
Kedua, pendaftar PPDB SMA/SMK Banten membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan.
Upaya itu dilakukan agar calon peserta didik dapat kursi melalui jalur afirmasi.
Diketahui, jalur afirmasi itu diperuntukkan salah satunya kepada anak dari keluarga tidak mampu.
Orang Tua Duga Ada Praktek 'Numpang KK'
RN, orang tua murid, membeberkan modus dugaan kecurangan PPDB Banten tingkat SMA di Tangerang.
Menurut dia, terdapat sejumlah oknum yang membuat kartu keluarga demi putra-putri dapat sekolah di SMA Negeri melalui jalur zonasi.
Atas dugaan kecurangan itu, dia mengaku sudah melaporkan kepada pihak sekolah.
Namun, dia mengklaim pihak sekolah terkesan 'tutup mata' terhadap temuan tersebut.
"Pas saya tanya ke pihak sekolah, mereka enggak tau menau soal itu. Selama berkasnya benar pasti bisa diterima sama pihak sekolah," kata dia, kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN mengatakan, anaknya tidak lolos masuk SMA Negeri karena gagal lewat jalur zonasi.
Sebab dua sekolah terdekat dari tempat tinggalnya hanya menerima calon peserta didik dengan jarak terjauh hanya sekira 500 meter sampai 700 meter saja.
Jalur zonasi sendiri adalah jalur pendaftaran PPDB yang berdasarkan domisili sesuai wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dua sekolah yang didaftarkannya itu ialah SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
"Jarak rumah saya ke SMAN 1 Tangerang itu sekira 2,2 KM dan ke SMAN 2 Tangerang sekira 1,7 KM. Tapi masa enggak bisa keterima lewat jalur zonasi," ujar RN kepada Wartakotalive.com, Senin (10/7/2023).
RN meduga adanya indikasi kecurangan yang terjadi pada PPDB jenjang SMA Negeri di Provinsi Banten itu.
Sebab ia menilai, tidak wajar jarak terjauh dari dua sekolah tersebut ditempati oleh seluruh masyarakat yang secara kebetulan mendaftar PPDB tingkat SMA Negeri.
Sebab SMAN 1 Tangerang, lanjut RN, dikelilingi oleh kawasan perkantoran, begitu juga halnya yang terjadi di SMAN 2 Tangerang.
"Kalau secara kasat mata dari saya sebagai orang awam, SMAN 1 Tangerang itu dikelilingin kantor-kantor dan SMAN 2 juga lebih parah, selain kantor juga dikelilingin stadion, pasar, kantor dan tanah kosong," kata dia.
"Memang ada bebera rumah warga, tapi rasanya gak mungkin ada ratusan anak secara bersamaan lulus SMA Negeri di rumah-rumah sekitar dua sekolah itu," imbuhnya.
Baca juga: Soal Numpang KK saat Daftar PPDB SMA, Dindikbud Banten: Bukan Produk Kami!
Menurutnya, indikasi kecurangan yang mewarnai pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten itu adalah praktik menumpang Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut dilakukan, agar calon peserta didik mendapat jarak yang dekat dengan sekolah tujuan, sehingga dapat diterima melalui jalur zonasi.
"Jadi waktu pendaftaran kemarin saya datang ke sekolah tujuan, trus saya nanya kok bisa jarak terjauh hanya ratusan meter. Terus ada yang jawab, kalau banyak yang numpang KK," tuturnya.
"Tapi pas saya tanya ke pihak sekolah, mereka enggak tau menau soal itu (numpang KK), karena selama berkasnya benar pasti bisa diterima sama pihak sekolah," ungkapnya.
RN pun mengeluhkan, apabila isu praktik numpang KK tersebut merupakan hal yang benar dilakukan.
Ia pun berharap, agar pemerintah dapat bertindak tegas dalam mengawasi setiap indikasi yang mengarah kepada praktik kecurangan pada gelaran PPDB.
Sebab, hal itu dapat merugikan masyarakat yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah-wilayah yang dekat dengan sekolah tujuan.
"Tolong untuk pemerintah agar pengawasannya diperketat, karena kalau isu pindah KK ini benar, berarti banyak yang terlibat di masa PPDB setiap tahunnya," ucapnya.
"Karena kalau pindah KK kan harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), masa bisa orang numpang tinggal sih, enggak habis pikir saya," tegas RN.
Penjelasan Dindikbud Banten Soal Praktek 'Numpang KK'
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani buka suara terkait kasus 'Numpang' kartu keluarga (KK), saat daftar PPDB SMA 2023.
"Kalau ada masyarakat yang mengeluh soal sistem zonasi, itu kan basisnya kartu KK. Soal bagaimana kartu KK itu bukan prodak kami, tapi itu instansi lain," kata dia, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, terdapat sejumlah oknum yang 'Numpang' KK, demi putra-putri mereka dapat sekolah di SMA Negeri melalui jalur zonasi.
Kasus tersebut ditemukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, saat melakukan inspeksi mendadak ke rumah warga di dekat SMAN 1 Kota Serang.
Selain itu kasus serupa juga dikeluhkan warga di Tangerang.
Temuan itu sudah sampaikan pada kepala SMAN 1 Tangerang dan SMAN 2 Tangerang.
Tabrani mengaku tidak bisa berbuat banyak, jika yang dikeluhkan masalah KK.
Sebab dasar penerimaan jalur zonasi, berdasarkan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Kami enggak bisa masuk ke wilayah itu, yang jelas pada saat dia menggunakan KK maka KK itu basis data jalur zonasi nanti," jelasnya.
Baca juga: Kuota Sudah Terpenuhi, PPDB SMP di Kota Serang Masih Ada Kemungkinan Buka Pendaftaran Lagi
Kepala sekolah SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih mengaku tidak mengetahui adanya pendaftar yang numpang KK.
Dia baru tahu ada persoalan tersebut setelah Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan inspeksi mendadak.
"Karena yang kita lihat hanya di KK, di barcode nya. Kalau di KK tidak ada barcode kita lempar," kata Najih.
Kata Najih, orang tua calon siswa banyak yang melakukan segala cara agar anaknya diterima.
Termasuk meminta rekomendasi atau surat keterangan dari Disdukcapil.
"Orang tua yang tidak terima dia minta pernyataan dari Disdukcapil, nanti ada lembaran dari Capil sebelum PPDB udah ada (Masuk KK)," ujarnya.
Najih menjelaskan, dalam aturan PPDB memang diperbolehkan numpang KK, ketika siswa itu masuk KK satu tahun sebelum PPDB.
"Kalau bicara tentang masalah KK memang di aturan diperbolehkan dengan waktu masa tenggangnya 1 tahun sebelum PPDB," jelasnya.
Oknum Pegawai Kelurahan Terbitkan SKTM
Kepala SMAN 1 Kota Serang, Mohamad Najih, mengatakan oknum pegawai kelurahan di Banten diduga mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk PPDB SMA Banten 2023 jalur afirmasi.
Hal itu diketahui setelah pihak SMAN 1 Kota Serang melakukan verifikasi ke rumah pendaftar PPDB SMA Banten 2023.
"SKTM nya asli, tapi palsu," kata dia kepada wartawan di SMAN 1 Kota Serang, Rabu (12/7/2023).
Setelah ditelusuri, kata dia, terdapat dua pendaftar PPDB SMA Banten 2023 yang diduga melakukan kecurangan tersebut.
Pertama, yaitu anak dari orang kaya.
Kedua, yaitu anak seorang politisi.
Namun, dia tidak mengungkapkan identitas dari kedua orang tersebut.
"Hari Minggu kita ke lapangan dan menemukan ada dua," kata dia.
Dia memastikan SKTM itu asli diterbitkan oleh kelurahan.
"Kenapa asli? Karena yang mengeluarkan kelurahan, kenapa palsu karena dia orang kaya," ujarnya.
Baca juga: Calon Siswa SMAN di Tangerang Tak Lolos Jalur Prestasi PPDB, Padahal Peraih Juara Piala Wali Kota
Dia memastikan telah mencoret kedua pendaftar PPDB SMA Banten 2023 itu.
Hal ini, karena pendaftar PPDB SMA Banten itu mendaftar jalur afirmasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Sudah kami coret," tegasnya.
Diungkapkan Najih, kuota PPDB di jalur afirmasi memang belum terisi penuh. Oleh karena itu, pihak sekolah turun ke rumah warga mencari calon siswa kurang mampu.
"Kuota afirmasi 65, yang mendaftar 18 cuma yang diterima cuma 6. Karena yang 10 tidak bisa lolos verifikasi dan yang dua dicoret karena kaya," ungkapnya.
Menurut Najih, alasan 10 pendaftar tadi tidak lolos karena saat pembuktian verifikasi di sekolah mereka tidak datang.
"Kita ingin afirmasi ini betul-betul terisi dengan benar. Tapi tadi kita lihat ada satu, dia tidak mampu, tidak punya orang tua dan tinggal bersama bibinya, itu akan kita coba ajak sekolah," pungkasnya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan jalur afirmasi merupakan jamur husus warga kurang mampu.
Ketika ditemukan orang kaya yang mendaftar pakai jalur tersebut bakal langsung dicoret oleh pihak sekolah.
"Jalur afirmasi ada kriterianya, tadi ada yang dicoret juga," singkatnya.
PPDB
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
SMA
SMK
Banten
kartu keluarga
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten
SMAN 2 Kota Serang Jual Buku Paket dan LKS Seharga Rp 2 Juta, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB SMA Negeri Banten, Korban Sempat Sekolah 1 Semester |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Serang Terima Pendaftar PPDB Melebihi Kuota, Dinas Pendidikan Ingatkan Konsekuensi |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Banten, PJ Gubernur Minta Laporkan Sesuai Data |
![]() |
---|
Kejanggalan PPDB SMAN 12 Tangerang, Komisi V DPRD Banten Tunggu Audit Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.