Polisi Temukan 409 Pelajar SMA 3 Pandeglang Tak Terima Bantuan Siswa Miskin
Polisi menemukan ratusan siswa SMAN 3 Pandeglang tidak menerima bantuan siswa miskin lantaran dikorupsi Engkos Kosasih
|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang
Kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterima kedua tersangka selama 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Sekjen PDIP Hasto Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ |
![]() |
---|
Cegah Terulangnya Korupsi Kuota Haji, Kemenhaj Gandeng Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
DPRD Serang Minta Pemkab Bubarkan PT SBM Usai Direkturnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Efektif Tekan Angka Korupsi, Jamintel Kejagung Dorong Program Jaksa Garda Desa di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.