Polisi Temukan 409 Pelajar SMA 3 Pandeglang Tak Terima Bantuan Siswa Miskin

Polisi menemukan ratusan siswa SMAN 3 Pandeglang tidak menerima bantuan siswa miskin lantaran dikorupsi Engkos Kosasih

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Kepala SMAN 4 Pandeglang, Engkos Kosasih yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang 

Kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.

Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima kedua tersangka selama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved