Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek, Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin (17/7/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani pada Senin (17/7/2023).
Pemeriksaan terhadap mantan Dirut Jasa Marga periode 2016 hingga 2020 terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Senin 17 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa DA selaku Ex Direktur Utama Jasa Marga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Harta Kepala SMAN 4 Pandeglang Ternyata Miliaran Rupiah
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa pejabat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pejabat yang diperiksa ialah Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR.
"HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Ketut.
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara.
Belum ditetapkan satupun tersangka dalam perkara ini.
Namun sejauh penyidikan yang telah dilakukan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
Baca juga: Sosok Djan Faridz, Anggota Wantimpres Baru yang Punya Harta Rp90 Miliar Tahun 2014
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.
Perkara korupsi proyek Tol Japek ini sendiri mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, proyek pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi). Kemudian pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC).
Nilai kontrak proyek ini pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Dirut Jasa Marga dan Pejabat Kementerian PUPR Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung |
![]() |
---|
Tiga Tersangka Korupsi PDAM Lebak Rp15 Miliar Ditahan Kejari, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Pakar Hukum UI Sebut Jokowi Potensial Ikut Tanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Sebut Nama Tuhan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook : Allah Tahu Kebenarannya |
![]() |
---|
Kata-kata Nadiem saat Jadi Tersangka: untuk Keluarga Saya Kuatkan Diri, Kebenaran akan Keluar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.