Wanita Hamil Korban KDRT di Tangsel Perlu Pemulihan Fisik dan Psikis, Nyawa Bayi Bisa Terancam
Seorang wanita di Tangerang Selatan berinisial T (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya sendiri, B (38).
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang wanita di Tangerang Selatan berinisial T (21) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya sendiri, B (38).
Nahasnya korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengatakan, korban KDRT bakal mengalami dampak dalam aspek fisik hingga psikis seperti trauma hingga seumur hidupnya.
Baca juga: Pilu! Usai Dianiaya Suami, Ibu Hamil Korban KDRT di Serpong Tangsel Kini Truma Berat
Oleh karena itu, menruut Rainy Hutabarat, T perlu mendapatkan layanan pemulihan fisik dan psikis.
"Dampak KDRT oleh pelaku terhadap istri mencakup aspek fisik, sosial, dan psikis berupa trauma atau gangguan mental, yang bila tidak mendapat layanan pemulihan akan berpengaruh buruk terhadap korban sepanjang hidupnya."
"Korban yang sedang hamil empat bulan perlu mendapat layanan pemulihan fisik maupun psikis hingga benar-benar pulih," kata Rainy dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2023).
Terkait dampak psikis, Rainy mengatakan pihaknya mencatat korban KDRT bakal memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup, melukai diri sendiri, gangguan jiwa sedang atau akut serta menurunnya kualitas hidup.
Sementara dalam konteks kasus KDRT yang dialami T, kondisi bayi yang dikandungnya pun akan turut berpengaruh.
"Ketika istri yang sedang hamil empat bulan dianiaya, maka tumbuh-kembang atau nyawa bayi yang dikandung juga terancam," katanya.
Lebih lanjut, menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, Rainy menyebut kasus KDRT menjadi kasus kekerasan terhadap perempuan terbanyak yang dilaporkan kepada pihaknya serta organisasi serupa pada tiap tahunnya.
"Kekerasan terhadap istri atau pasangan merupakan kasus KDRT terbanyak terekam dalam CATAHU setiap tahun," kata Rainy.
Rainy pun menegaskan sejak UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan pada tahun 2004, kekerasan terhadap istri bukan hanya urusan keluarga saja, tetapi sudah masuk ke ranah tindak pidana.
"Pelaku KDRT walau suami sendiri dapat dilaporkan dan dikenakan sanksi hukum setimpal dengan perbuatannya. Dari perspektif HAM internasional, KDRT merupakan pelanggaran HAM perempuan," tegasnya.
Alasan Pelaku Belum Ditahan

Baca juga: Jadi Korban KDRT Suaminya, Ibu Hamil di Tangsel Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto menjelaskan terkait pihaknya belum menahan B meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
KONI Kota se-Indonesia Tolak Permenpora No 14 Tahun 2024: Dinilai Hambat Pembinaan Atlet |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Dimulai, Wali Kota Targetkan 300 Ribu Pelajar |
![]() |
---|
Sejumlah Wilayah di Kota Tangsel dan Bekasi Diterjang Angin Kencang, BMKG Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Warung Bakmie Enak di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Video Viral Pengemudi Pajero di Tangsel Ngaku Aparat dan Bawa Pistol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.