Waspada! 4 Kosmetik dan 8 Obat Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan berbagai produk kosmetik, suplemen dan obat tradisional berbahaya.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan berbagai produk kosmetik, suplemen dan obat tradisional berbahaya.
Temuan kosmetik, suplemen dan obat tradisional berbahaya berdasarkan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Hasilnya, produk kosmetik, suplemen dan obat tradisional berbahaya atau tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu ditemukan BPOM.
Baca juga: 70 Ribu Warga Banten Alami Obesitas, Tangerang Raya Penyumbang Terbanyak
Suplemen kesehatan dan obat tradisional yang TMS berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Kedua produk tersebut jika dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Dikutip dari laman BPOM, berikut adalah temuannya:
a. 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman, yakni:
1. Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng oleh CV Putri Husada
2. Pegal Linu Cap Akar Daun oleh CV Akar Daun
3. Sirandi botol kaca oleh CV Herbal Mulya
4. Sirandi botol plastik oleh CV Herbal Mulya
5. Liu Shen Shui (sakit perut) oleh PT Bintang Kupu-Kupu
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui oleh PT Bintang Kupu-Kupu
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung oleh PT Bintang Kupu-Kupu
Razia Obat Daftar G di Serpong, Polisi Sasar Toko Kosmetik, Warga Diminta Lapor |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Marak, Pemkot Serang dan BPOM Perketat Pengawasan Makanan MBG |
![]() |
---|
Daftar Produk Kosmetik Tak Terdaftar BPOM, Satu Produk Glafidsya Milik Reza Gladys Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
BPOM RI Pastikan Tak Ada Alkohol dalam Kegiatan Bagi-bagi Jamu di Posko Mudik 2025 |
![]() |
---|
Beroperasi Sejak 2022, Pemilik Pabrik Cincau di Serang Ngaku Tak Tahu Produknya Mengandung Formalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.