Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses

Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase Tribun
Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir 

TRIBUNBANTEN.COM - Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir.

Usai Pondok Pesantren Al Zaytun tak dibubarkan, kini Panji Gumilang yang terlibat kasus penistaan agama pun tak kunjung menjadi tersangka.

Terkini, dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai seorang saksi.

Alotnya perguliran kasus pemimpin Al Zaytun yang menggemparkan satu Indonesia ini mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Alasan PPATK Tak Blokir Semua Rekening Panji Gumilang, Singgung Soal Operasional Ponpes Al-Zaytun

Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.

"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum sedang berjalan.

"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.

Baca juga: Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus

Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.

"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.

Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.

"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.

Panji Gumilang
Panji Gumilang (Via Tribunnews.com)

PPATK Blokir Ratusan Rekening

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved