Gonjang Ganjing Penistaan Agama Panji Gumilang yang Belum Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD: Proses
Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir
TRIBUNBANTEN.COM - Gonjang-ganjing kasus penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus bergulir.
Usai Pondok Pesantren Al Zaytun tak dibubarkan, kini Panji Gumilang yang terlibat kasus penistaan agama pun tak kunjung menjadi tersangka.
Terkini, dalam perkara ini, Panji Gumilang masih berstatus sebagai seorang saksi.
Alotnya perguliran kasus pemimpin Al Zaytun yang menggemparkan satu Indonesia ini mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Alasan PPATK Tak Blokir Semua Rekening Panji Gumilang, Singgung Soal Operasional Ponpes Al-Zaytun
Mahfud MD memaparkan, pemerintah tidak buru-buru dalam melakukan proses hukum terkait kontroversi di Ponpes Al Zaytun.
"Itu semua proses. Perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023), dilansir Kompas.com.
Menurut Mahfud MD, penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat inisial Panji Gumilang cukup memberi jawaban bahwa proses hukum sedang berjalan.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," tegasnya.
Baca juga: Balik Nyerang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI ke PN Jakpus
Kejagung Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
Hal ini diketahui Kejaksaan Agung karena belum adanya pemberitahuan penetapan tersangka dari Bareskrim Polri selaku penyidik.
"Status perkara Al Zaytun ini adalah statusnya sebagai terlapor belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa.
Saat ini, Kejagung masih menunggu penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Polri.
"Kita menunggu terkait penetapan tersangka sekaligus kami menunggu berkas perkara itu," terang Ketut Sumedana.
PPATK Blokir Ratusan Rekening
| Kritik KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD: Tak Perlu Tunggu Laporan |
|
|---|
| Blak-blakan Mahfud MD Sebut Jokowi Abaikan Saran Jonan & Pambagio soal Proyek Whoosh Rugikan Negara |
|
|---|
| Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Mahfud MD Kritik Alokasi Anggaran Pemerintah : Sebut MBG Penting, tapi Lebih Penting Pendidikan |
|
|---|
| Cucu Mahfud Keracunan MBG, Anggota DPR Kaget Kok Bisa Kebagian: Harusnya Orang Mampu Bukan Prioritas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.