Duit Pemprov Banten Rp5,982 Miliar Disita Kejati Gegara Penerimaan PKB dan BBNKB Bermasalah

Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Banten jadi temuan BPK

|
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Uang senilai Rp 5,982 miliar milik Pemprov Banten terpaksa disita Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten.

Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2022.

Baca juga: Penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten Jadi Temuan BPK, Duit Rp334 Juta Berpotensi Disalahgunakan

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kerugian daerah sebesar Rp4.829 miliar dalam penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten.

Kemudian, BPK juga menemukan Rp 334 juta dari hasil penerimaan PKB dan BBNKB berpotensi disalahgunakan.

Temuan itu diduga lantaran adanya kelemahan hingga kecurangan dalam sistem penerimaan PKB dan BBNKB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan juga bahwa Bapenda Banten tidak pernah melaporkan penerimaan PKB pada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ilustarsi/Net)

Atas persoalan tersebut, BPK Banten merekomendasikan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD mengupayakan agar uang sitaan sebesar Rp5,982 miliar kembali ke kas daerah.

Bersama-sama dengan Kepala SKPKD mengupayakan pengembalian kerugian daerah sesuai peraturan perundangan kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris sebesar Rp4,829 miliar

Serta melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten guna penyelesaian permasalahan
penatausahaan, pencatatan dan pelaporan atas saldo penerimaan PKB sebesar
Rp334 juta yang masih tertampung pada rekening khusus.

Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan membenarkan hal tersebut. Kata dia semua rekomendasi dari BPK sudah diselesaikan.

"Kalau soal sisa kerugian, tanyakan ke majlis TPTGR sekretariatnya Inspektorat," kata Deni saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (30/7/2023).

Deni mengaku, mulai melakukan pembenahan terkait permasalahan pada tahun sebelumnya di Bapenda Banten. Termasuk melakukan pengawasan pada 12 rekening PKB dan BBNKB.

"Semua SOP sudah kita review sesuai rekom dari BPK, semua sistem pengelolaan PKB dan BBNKB sudah kita review sesuai arahan BPK," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved