Duit Pemprov Banten Rp5,982 Miliar Disita Kejati Gegara Penerimaan PKB dan BBNKB Bermasalah
Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Banten jadi temuan BPK
TRIBUNBANTEN.COM - Uang senilai Rp 5,982 miliar milik Pemprov Banten terpaksa disita Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Banten.
Penyitaan uang tersebut lantaran penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Pemprov Banten jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan pengelolaan keuangan daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2022.
Baca juga: Penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten Jadi Temuan BPK, Duit Rp334 Juta Berpotensi Disalahgunakan
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kerugian daerah sebesar Rp4.829 miliar dalam penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten.
Kemudian, BPK juga menemukan Rp 334 juta dari hasil penerimaan PKB dan BBNKB berpotensi disalahgunakan.
Temuan itu diduga lantaran adanya kelemahan hingga kecurangan dalam sistem penerimaan PKB dan BBNKB di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Dalam LHP BPK tersebut dijelaskan juga bahwa Bapenda Banten tidak pernah melaporkan penerimaan PKB pada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Atas persoalan tersebut, BPK Banten merekomendasikan Kepala Bapenda dan Kepala BPKAD mengupayakan agar uang sitaan sebesar Rp5,982 miliar kembali ke kas daerah.
Bersama-sama dengan Kepala SKPKD mengupayakan pengembalian kerugian daerah sesuai peraturan perundangan kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris sebesar Rp4,829 miliar
Serta melakukan rekonsiliasi dengan Bank Banten guna penyelesaian permasalahan
penatausahaan, pencatatan dan pelaporan atas saldo penerimaan PKB sebesar
Rp334 juta yang masih tertampung pada rekening khusus.
Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan membenarkan hal tersebut. Kata dia semua rekomendasi dari BPK sudah diselesaikan.
"Kalau soal sisa kerugian, tanyakan ke majlis TPTGR sekretariatnya Inspektorat," kata Deni saat dihubungi TribunBanten.com, Minggu (30/7/2023).
Deni mengaku, mulai melakukan pembenahan terkait permasalahan pada tahun sebelumnya di Bapenda Banten. Termasuk melakukan pengawasan pada 12 rekening PKB dan BBNKB.
"Semua SOP sudah kita review sesuai rekom dari BPK, semua sistem pengelolaan PKB dan BBNKB sudah kita review sesuai arahan BPK," katanya.
Dilantik Andra Soni, 2 Dokter Spesialis Ditempatkan di RSUD Malingping dan Banten |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Siap Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Akui Dapat Restu Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Sachrudin Ajukan Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang ke Pemprov Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.