Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Oknum Pejabat BPBD Banten Beri Proyek Fiktif, PJ Gubernur Ancam Sanksi Pemecatan dari ASN

Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari. AB diduga menerbitkan 20 kontrak bodong untuk pengadaan 100 unit laptop pada 2023. Atas perbuatan itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menderita kerugian mencapai Rp 3,721 Miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB.

Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB diduga menerbitkan 20 kontrak bodong untuk pengadaan 100 unit laptop pada 2023.

Atas perbuatan itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menderita kerugian mencapai Rp 3,721 Miliar.

Baca juga: TERUNGKAP Alasan DPRKP Banten Belum Realisasikan Proyek PSU, Jumlahnya Capai Ribuan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Banten terkait masalah tersebut.

"Kalau memang sesuai (bersalah,-red) akan ambil tindakan tegas. Mulai dari tingkatan paling berat, yaitu diberhentikan dari kepegawaian," kata Al Muktabar, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh AB merupakan perbuatan individu atau
perorangan.

"Itu perilaku individu yah, karena itu oknum di luar struktur organisasi pemerintah daerah, tentu hal-hal yang begitu mestinya tidak boleh terjadi," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Al Muktabar, Pemprov Banten tidak akan mengganti kerugian PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

"Itu kan prilaku individu, jadi tanggung jawab pribadi, karena di Pemprov tidak pernah ada program seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.

Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).

Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved