Hasil Vermin Perbaikan, KPU Kota Serang Temukan 124 Bakal Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bagi bakal calon legislatif (caleg) DPRD

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bagi bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, mengumumkan hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bagi bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengatakan, dari 689 bakal caleg 565 di antaranya memenuhi syarat (TMS).

Sementara, 124 bakal caleg DPRD Kota Serang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: ASN Maju Caleg Wajib Lapor, BKD Banten Ancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Menurut Fierly, bakal caleg yang TMS lantaran ketidaklengkapan dokumen.

"Ada yang seharusnya diperbaikan tapi tidak diperbaiki, misalnya dia tidak mengupload kembali yang harus diperbaiki. Seperti surat keterangan kesehatan, kemudian KTA tidak ada. tetapi diupload menggunakan dokumen yang lain," kata Fierly di KPU Kota Serang, Selasa (1/8/2023).

Ia menyebutkan untuk jumlah TMS didominasi oleh partai yang baru. Akan tetapi sebagian dari partai yang lamapun ada yang kategori TMS.

"Perempuan juga ada, rinciannya nanti akan kita informasikan lebih lanjut, berapa jumlah perempuan dan laki-laki yang TMS," katanya.

Sesuai dengan arahan KPU RI saat bimbingan teknis, kata dia, untuk yang TMS masih bisa untuk dilakukan perbaikan.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat edaran atau pentujuk teknis (Juknis) dari KPU RI.

"Karena kalau sudah ada juknis, kita baru bisa menginformasikan kepada partai politik, kemarin informasi dari bimtek partai itu boleh memperbaiki orang yang sama, sepanjang dokumen lengkap atau dengan calon yang baru," katanya.

Dan setelah ini, kata Fierly akan masuk daftar calon sementara (DCS) serta di tanggal 4 Agustus mendatang akan menyerahkan salinan berita acara (BA) kepada partai politik dan Bawaslu.

"Nanti tanggal 18-19 Agustus itu kami akan mengumumkan DCS ke publik melalui media kemudian kita tempel di tiap-tiap Kecamatan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved