Ribuan Data Ganda Penerima BLT BBM 2022 di Banten Jadi Temuan BPK
Ribuan data ganda penerima bantuan langsung tunai (BLT) kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 di Provinsi Banten menjadi temuan BPK.
Ribuan Data Ganda Penerima BLT BBM 2022 di Banten Jadi Temuan BPK
TRIBUNBANTEN.COMĀ - Ribuan data ganda penerima bantuan langsung tunai (BLT) kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 di Provinsi Banten menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diketahui, pada tahun 2022 Pemprov Banten menyalurkan BLT BBM untuk 75.613 penerima.
Masing-masing penerima BLT BBM mendapat Rp 600 ribu yang bersumber dari dana bantuan tak terduga (BTT).
Baca juga: Penerimaan PKB dan BBNKB Pemprov Banten Jadi Temuan BPK, Duit Rp334 Juta Berpotensi Disalahgunakan
Di tahun yang sama Pemprov Banten kembali menyalurkan BLT BBM pada 4.900 penerima, setiap penerima mendapat Rp 450 ribu yang bersumber dari dana insentif daerah (DID).
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikutip TribunBanten.com pada Rabu (2/8/2023), BPK menemukan data ganda BLT BBM tahun 2023 mencapai 4.309 penerima yang tersebar di 8 kota dan kabupaten se-Provinsi Banten.
Daftar daftar penerima manfaat ditetapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten melalui SK Nomor 188.4/21122-DINSOS/2022 sebanyak 75.613 orang.
Mereka mendapat bantuan senilai Rp150 ribu, selama 4 bulan dengan alokasi anggaran sebesar Rp45.367.800.000 dari BTT tahun anggaran 2022.
Selain itu Kepala Dinas Sosial juga mengeluarkan SK Nomor 188.4/21122.a-DINSOS/2022 untuk 4.900 orang.
Mereka mendapatkan bantuan dari anggaran DID untuk senilai Rp150 ribu selama 3 bulan dengan alokasi anggaran sebesar Rp2.205.800.000.
Penetapan penerima BLT BBM sebanyak 80.513 KPM tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh masing-masing kepala daerah di 8 kabupaten dan kota, yakni sebanyak 42.723 orang.
Baca juga: Hasil Temuan BPK: Kelebihan Bayar pada Realisasi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD dan Setda Banten
Sehingga BPK Banten menyimpulkan terdapat selisih lebih antara usulan dengan penetapan sebanyak 37.790 orang.
Namun, setelah BPK melakukan pemeriksaan ditemukan data ganda sebanyak 4.309 dari kabupaten dan kota di Banten.
Menurut BPK akibat data ganda tersebut terjadi resiko kelebihan pembayaran atas penerima bantuan sosial yang terindikasi duplikasi dan timbulnya resiko penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
Selain itu, BPK juga menilai usulan data penerima bantuan sosial di Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti, tidak melalui e-hibah Pemprov Banten.
BPKAD Banten Ajukan Kasasi, Usai PTTUN Jakarta Putuskan Situ Ranca Gede Bukan Aset Pemprov |
![]() |
---|
Dilantik Andra Soni, 2 Dokter Spesialis Ditempatkan di RSUD Malingping dan Banten |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Siap Isi Jabatan Eselon II Pemprov Banten, Akui Dapat Restu Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Tembus Puluhan Juta! Ini Rincian Gaji Sekda, Kepala OPD dan ASN Pemprov Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.