Terungkap Nasib Ponpes Al Zaytun Seusai Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pertemuan digelar seusai polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama
TRIBUNBANTEN.COM - Pertemuan digelar seusai polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Pertemuan itu dilakukan berbagai pihak, yaitu Menteri Agama, Menko PMK, Mendagri, Menkumham, dan gubernur Jawa Barat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah.
Baca juga: Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka
Menurut dia, pemerintah akan menjaminkan hak-hak konstitusional para santri untuk pendidikan.
"Kami sedang rapat dengan Polhukam terkait hal tersebut," katanya kepada Tribunnnews.com, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan pihaknya menggelar rapat untuk berkoordinasi soal penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Belum lama ini, Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan Ditjen Pendidikan Islam diberikan kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Selain menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukannya.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Baca juga: Panji Gumilang Acungkan Jempol saat Penuhi Panggilan Polisi, Pengamanan di Bareskrim Diperketat
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna Hasbie.
Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditahan sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 hingga 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," katanya.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Buka Suara Soal Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Pimpinan-Pondok-Pesantren-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-tiba-di-Bareskrim-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.