Guru Honorer asal Riau Rudapaksa Siswi SMA di Ruang BK, Ancam Korban Sebarkan Video

Seorang guru honorer di Riau ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN
Ilustrasi sekolah. Seorang guru honorer di Riau ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan. Sebanyak dua siswi SMA ini mengalami trauma akibat dari perbuatan pencabulan tersebut. Perbuatan tercela itu dilakukan di dalam ruang BK. Dua orang korban berinisial NSS (19) dan NS (17). 

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.

Baca juga: Modus Minta Bersihkan Ruangan, Oknum Kepsek di Flores Tega Rudapaksa Muridnya: Berkali-kali

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

TRIBUNBANTEN.COM

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved