Desain Baru Ujian Praktik SIM C Berlaku Serempak 7 Agustus 2023, Berikut Lokasinya di Banten
Sirkuit baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan mulai Senin (7/8/2023) di seluruh Indonesia, termasuk Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Sirkuit baru ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diterapkan mulai Senin (7/8/2023) di seluruh Indonesia, termasuk Banten.
Informasi itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi.
"Masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian," kata dia.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pengurusan SIM, SKCK, dan SPKT di Tangerang, Buka Senin hingga Sabtu
Dia menjelaskan, kebijakan itu diubah karena ada masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktik pembuatan SIM sulit dengan skema sirkuit membentuk angka 8.
Meskipun sekarang berbentuk huruf S, namun ia memastikan tetap tak mengesampingkan keselamatan dalam berkendara.
"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya
Berikut ini daftar tempat ujian SIM C di Banten menerapkan huruf S.
Tempat ujian SIM C di Banten menerapkan huruf S itu menggantikan tes angka 8
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (4/8/2023).
Semula, lebar lintasan kendaraan hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Namun, pasca kebijakan itu diberlakukan maka diperlebar menjadi 2,5 kali lebar kendaraan
Nantinya, kebijakan ini akan berlaku di enam polres di wilayah hukum Polda Banten
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbaharui, Polresta Serang Kota Masih Tunggu Arahan Polda Banten
Daftar Polres di Wilayah Polda Banten:
Polresta Tangerang
Polres Serang Kota
Polres Cilegon
Polres Lebak
Polres Pandeglang
Polres Serang
Baca juga: Polresta Serang Kota Gratiskan Remedial Teaching Bagi Warga yang Gagal Ujian SIM
Syarat Baru Pembuatan SIM
Mulai Jumat 4 Agustus 2023, Polri mengganti skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini, sirkuit uji SIM berubah bentuk menjadi huruf F dari sebelumnya berbentuk angka 8.
Sirkuit uji SIM kini lebih lebar dari sebelumnya.
Informasi itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.
"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata dia seperti dilansir laman humas.polri.go.id pada Jumat (4/8/2023).
Untuk ukuran, kata dia, lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Selain itu, kata dia, materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.
“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM,” ungkapnya.
Syarat Bikin SIM Baru
Berikut ini syarat membuat SIM baru.
Pembuatan SIM baru untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Kebijakan itu dibuat oleh Korlantas Polri.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo pada Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, adanya sertifikat mengemudi menunjukkan pemohon telah mempunyai kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara.
Hal tersebut, menurut Djati, merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
Ia menyebut, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Atas dasar itu, lanjut dia, Korlantas Polri yang mempunyai kewenangan soal lalu lintas jalan raya, merasa perlu setiap individu pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.
"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan," ujar Djati.
Djati menambahkan ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini, dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri.
Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia, sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas.
Serta diharap bisa menghadirkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas

Requirements for Making a New SIM
Daftar 13 Desa di Kabupaten Tangerang Terima Dana Desa Paling Tinggi 2025, Desa Ciakar Rp2,4 Miliar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang |
![]() |
---|
Belum Bahas Pulau di Teluk Banten, Wali Kota Serang Fokus Penetapan Status Ibu Kota Provinsi |
![]() |
---|
12 Desa di Kabupaten Tangerang Terima Dana Desa 2025 di Atas Rp1 M, Desa Klebet Hampir 2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.