Terus Bertambah, Polisi Terima 20 Laporan Polisi soal Kasus Rocky Gerung, Ada Kemungkinan Diproses?

Pihak yang melaporkan akademis Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terus bertambah.

|
Kolase Tribun
Pihak yang melaporkan akademis Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terus bertambah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak yang melaporkan akademis Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terus bertambah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima total 20 laporan polisi (LP) terhadap Rocky Gerung.

Hal ini buntut pernyataan Rocky Gerung yang menyebut Presiden Jokowi dengan kata-kata kasar, yakni bajingan tolol.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Banyak Politisi Puji Jokowi, tapi di WA Grup Malah Memaki

"Sampai saat ini, ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Dua LP di Bareskrim Polri, tiga LP di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara, dan tujuh LP di Polda Kalimantan Timur.

Adapum tiga LP masuk ke Polda Kalimantan Tengah, dan dua LP di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Semua LP ditarik ke Mabes, karena obyek perkara dan terlapor semua sama," kata Djuhandhani.

 

Bukan Kasus Penghinaan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung seusai diduga menghina Presiden Jokowi.

Namun rupanya, laporan yang diterima oleh kepolisian bukan terkait penghinaan tersebut.

Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengamat politik Rocky Gerung. (Kolase Tribun)

Baca juga: Bawa Poster hingga Ayam Hitam, Massa Geruduk Rumah Rocky Gerung, Tak akan Berhenti Sampai Ditangkap

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved