Tipu 13 Warga dengan Modus Bisa Masukan Kerja di Perusahaan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan asal Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon berinisial MH.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan asal Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon berinisial MH. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan asal Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon berinisial MH.

MH ditangkap lantaran diduga telah menipu belasan korban dengan modus bisa memberikan pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Patuan Sihombing menyampaikan, penangkapan MH dilakukan lantaran ia telah menipu belasan warga Kota Cilegon.

Baca juga: Warga Cupas Kulon Cilegon Terima Bantuan Sumur Bor, Dapat Nikmati Segarnya Air Bersih

"Dia (tersangka,-red) menjanjikan bisa memasukan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon dengan korban berjumlah 13 orang," ujarnya saat konferensi pers di Aula Polres Cilegon, Kamis (10/7/2023).

Setelah dilakukan pendalaman, kata dia, pelaku ternyata merupakan seorang residivis.

Pelaku sempat dua kali menjalani masa tahanan dengan kasus yang berbeda.

Baca juga: Syarat dan Cara Bikin SIM dan SKCK Terbaru di Polres Cilegon, Sudah Bisa Online

"Sebelumnya tersangka pernah melakukan kejahatan yakni kasus penipuan dan penggelapan dan kasus kurir narkoba jadi bisa dibilang pelaku ini residivis," ungkapnya.

Namun dalam kasus penipuan kali ini, lanjut Patuan, MH telah menipu korban dengan iming-iming pekerjaan.

"Korban ditawarkan pekerjaan dengan diimingi-imingi biar bisa masuk sebagai karyawan permanen," terangnya.

Setiap korban dimintai uang senilai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 13 juta.

Dari 13 korban itu, kata Patuan, pelaku meraup keuntungan senilai Rp 60,250,000 juta.

Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUH Pidana penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved