Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Duduk Perkara Pengadaan Laptop Fiktif hingga Direktur Adukan Pj Gubernur Banten ke Kemendagri
Saat ditagih ke BPBD Banten, baru diketahui bahwa pengadaan laptop tersebut fiktif.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNBANTEN.COM - Pj Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 Agustus 2023.
Lila menilai Al Muktabar seolah cuci tangan dalam pengadaan laptop fiktif yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten pada tahun ini.
Menurut Lila, dia mengadukan Pj Gubernur Banten karena secara struktural bertanggungjawab atas masalah tersebut.
Baca juga: Oknum Pejabat BPBD Banten Beri Proyek Fiktif, PJ Gubernur Ancam Sanksi Pemecatan dari ASN
PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian Rp 3,7 miliar setelah menerima 20 surat perintah kerja pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB.
Serah terima laptop diterima dari PT Putera Pangestu Jaya Lestari langsung diterima AB di kantor BPBD Banten pada Februari 2023.
Namun hingga Juli 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari tidak pernah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Saat ditagih ke BPBD Banten, baru diketahui bahwa pengadaan laptop tersebut fiktif.
"Pj Gubernur harus mencarikan solusi. Minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut," kata Lila kepada TribunBanten.com, Kamis (10/8/2023).
Lila mengaku bukan hanya perusahaannya yang dirugikan akibat pengadaan laptop fiktif tersebut, tetapi ada dua perusahaan lain yang mengalami hal serupa.
"Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten," ucapnya.
Staf Inspektorat Jenderal Kemendagri, Alek Saputra, membenarkan adanya aduan tersebut.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Dugaan Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Satu Oknum ASN Terancam Dipecat
Dia mengaku surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.
"Dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti," katanya dihubungi TribunBanten.com.
Lalu, apa respons Pj Gubernur Banten Al Muktabar?
Dia mengaku tidak masalah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Saya pikir lapor-melapor itu hak masing-masing. Boleh boleh saja," kata Al Muktabar kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD
Al Muktabar siap dipanggil Irjen dan akan menjelaskan dari sudut pandang yang berbeda.
Dia menilai kasus pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten tersebut merupakan ulah individu, yaitu oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB.
"Jadi kami normatif sesuai aturan yang ada karena tadi hukum positifnya adalah individu," ujarnya.
Al Muktabar menegaskan bahwa pengadaan laptop fiktif tersebut merupakan perilaku individu di luar tugas pokok dan fungsinya.
"Selain itu melakukan itu (penipuan pengadaan laptop) di luar ke kedinasan," ucapnya.
Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten sudah bergerak dalam menanggapi masalah pengadaan laptop fiktif tersebut.

Bahkan, BKD dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada AB sesuai aspek kepegawaiannya.
Adapun aspek hukumnya, kata Al Muktabar, itu arena lain.
"Kami bermaksud ingin mendukung penyelesaian ini secara menyeluruh. Dengan demikian, individunya kami periksa dan sudah mendapatkan pengakuan langsung dari yang bersangkutan, dia akan bertanggung jawab terhadap itu," ujarnya.
BKD Banten telah mengajukan surat rekomendasi pemecatan AB kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana, mengaku sudah menggelar sidang pleno terkait kasus pengadaan 100 unit laptop fiktif di BPBD Banten pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Keluarkan 20 Kontrak Pengadaan Laptop Fiktif, Oknum Pejabat Pemprov Banten Dilaporkan
"Dugaan pelanggarannya berat," kata Nana, Jumat (4/8/2023).
Menurut Nana, nasib AB saat ini ditentukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Saat ini AB masih aktif bekerja sebagai satu di antara kepala bidang di BPBD Banten.
"Rekomendasinya pelanggaran berat. Sanksinya terberatnya ya dipecat. Itu tinggal diproses tanda tangan pj gubernur," ucapnya.
Kepala BPBD Provinsi Banten, Nana Suryana juga mengaku sudah memanggil dan meminta keterangan AB.

"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).
Menurut dia, AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.
"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak mana pun telah membuat SPK itu," ucapnya.
Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum dan tanpa sepengetahuan kepala BPBD.
Baca juga: Geledah Kantor Desa Tambakbaya Lebak, Polisi Bawa Barang Bukti Laptop dan Satu Dus Dokumen
"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AB kepada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Nana. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.