Kemenkumham Banten
Kemenkumham Gencar Sosialisasi KUHP Baru yang Mulai Diterapkan pada 2026
satu di antara proses pembangunan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini, khususnya di bidang hukum pidana
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai gencar menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat.
KUHP baru itu sudah diundangkan pada Januari 2023 dan memiliki masa transisi selama tiga tahun sebelum mulai diberlakukan.
Dalam rangka memeringati Hari Kemenkumham HDKD Ke-78, Kemenkumham menyosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Bali dan secara virtual di seluruh Indonesia, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ratusan Pelaku UMKM Antusias Ikuti Klinik Kekayaan Intelektual yang Digelar Kemenkumham Banten-DJKI
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan Indonesia sebagai negara hukum, yang berlaku harus dilandasi nilai yang ada pada Pancasila.
Menurut dia, satu di antara proses pembangunan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini, khususnya di bidang hukum pidana, adalah merevisi KUHP.
"Pembentukan UU KUHP berlandaskan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," katanya.
Yasonna menyebut, berbagai upaya dilakukan Kemenkumham untuk mensosialisasikan KUHP kepada masyarakat melalui Kumham Goes to Campus.
Kemudian dilanjutkan seminar Nasional bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Asep N Mulyana, mengatakan sosialisasi ini sebagai media untuk menjelaskan UU KUHP.
Baca juga: Paspor Gratis hingga Pameran Karya WBP, Warga Antusias Kunjungi Legal Expo Kemenkumham Banten
"Diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun pemerintah," ujarnya.
Sosialisasi juga diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Banten dari dua tempat yang berbeda.
Dua tempat itu adalah Lapas Kelas I Tangerang yang diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto didampingi para kepala divisi serta kepala unit pelaksana teknis.
Adapun tempat yagn satu adalah di aula Lantai III Kemenkumham Banten yang diikuti tim bidang hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.