Hal yang Bisa Dilakukan untuk Mengurangi Polusi Udara, Naik Transportasi Umum hingga Gunakan Tanaman
Berikut hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Belakangan ini, kualitas udara di Indonesia, terutama di Kota Jakarta memburuk.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi polusi udara.
Belakangan ini, kualitas udara di Indonesia, terutama di Kota Jakarta memburuk karena adanya polusi.
Beberapa tahun terakhir dilaporkan kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150), berdasarkan Air Quality Index (AQI).
Baca juga: ASN Kota Tangerang Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi ke Kantor, Kurangi Polusi Udara
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) pun memberikan rekomendasi pada masyarakat untuk menghadapi polusi udara ini.
Pertama, masyarakat diimbau untuk mengurangi polusi udara, salah satunya dengan beralih ke transportasi massal.
"Selain itu beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, tidak membakar sampah sembarangan, hemat listrik dan lainnya," kata Pengurus Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Nuryunita Nainggolan dalam pembacaan rilis, Jumat (18/8/2023).
Kedua, masyarakat diminta meminimalkan terkena paparan polusi udara.
Seperti, memantau kualitas udara secara realtime untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah.
Informasi ini dapat di akses di internet dan melalui aplikasi kualitas udara di play store dengan mengetik kata kunci “kualitas udara. Contoh : http://ispu,menlhk,go,id.
Mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150) .
Hindari aktivitas fisik berat termasuk olah raga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150).

Baca juga: Daftar 10 Kota di Indonesia Paling Berpolusi Pagi Ini, Pontianak Urutan Pertama Diikuti Tangsel
Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya (Air Quality Index > 150).
Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru.
Terutama bila beraktivitas di luar ruangan.
Disarankan masker atau respirator dengan kemampuan filtrasi partikel yang maksimal (kemampuan filtrasi ≥ 95 persen), misal masker N95,KN95.
Jika berkendaraan mobil, tutup semua jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate.
Lalu saat berada di dalam ruangan, jaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik.
Tidak menambah polusi di dalam ruangan dengan cara tidak merokok, tidak menyalakan lilin, perapian ataupun sumber api lainnya dalam ruangan.
Ketiga, penggunaan tanaman dalam ruangan yang mempunyai kemampuan seperti air purifier.
Contoh tanaman yang disarankan misal sanseviera/lidah mertua. Peace lili, lidah buaya.
Atau boleh menggunakan peralatan air purifier disarankan untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik.
Keempat, terapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan, tidak merokok dan lainnya," kata dr Nuryunita menambahkan.
Perbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan pada beberapa penelitian dilaparkan dapat mengurangi dampak polusi udara.
Kelima, Kenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat polusi udara.
Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini sehingga pengobatan awal dapat segera dilakukan.
Segera ke dokter atau pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi masalah kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal yang Bisa Dilakukan Masyarakat untuk Mengurangi Polusi Udara
Wakil Wali Kota Tangsel Tanggapi Kritik DPRD Soal Polusi Udara, Hibah, dan Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Pemkab Tangerang akan Dirikan Ruang Terbuka Hijau di 29 Kecamatan untuk Atasi Polusi Udara |
![]() |
---|
Gubernur Jakarta Pramono Anung Minta Warganya Naik Transportasi Umum Supaya Kurangi Macet |
![]() |
---|
Momen Wagub Rano Karno Naik Angkutan Umum ke Kantor Rabu Pagi |
![]() |
---|
ASN Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Umum, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.