Pemkot Tangerang Klaim Bertindak Sesuai Putusan PTUN Saat Tertibkan Ruko Permata Cimone

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang buka suara soal penertiban Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com
Warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Diusir paksa oleh Pemkot Tangerang tanpa biaya penggantian. Pemkot Tangerang mengklaim bertindak sesuai Putusan PTUN saat Tertibkan Ruko Permata Cimone.   

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang buka suara soal penertiban Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Diketahui, penertiban itu sempat menimbulkan gejolak pada warga ruko tersebut.

Melansir TribunTangerang.com, Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pihaknya bertindak sewenang-wenang.

Baca juga: Warga yang Tinggal di Ruko di Cimone Punya SHM, Tapi Tetap Diusir Pemkot Tangerang Tanpa Ganti Rugi!

Pemkot Tangerang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim.

Menurut Mualim, penertiban ruko tersebut sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemkot Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.

Amar putusan kasasi tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon dalam hal ini adalah orang yang mengaku pemilik ruko (Permata Cimone).

Mualim menegaskan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot Tangerang senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada.

Apalagi Pemkot Tangerang diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya," papar Mualim, Sabtu (19/8/2023).

Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar semua pihak jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,

"Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak," katanya.

"Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone, bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.

Baca juga: ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar saat Bongkar Paksa Ruko di Cimone, Terekam Video dan Viral

"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022," papar Lia Dahlia yang dihubungi via telepon.

Lia menambahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN. Mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

"Jadi itu memang aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," kata Lia Dahlia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul "Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN"

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved