Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Tangerang, Berikut Ketentuan Wajib Dipatuhi

Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Dok Pacific-bike
sepeda listrik. Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.

"Hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Minta Msyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Menurut dia, sepeda listrik tak boleh digunakan berkendara di jalan raya.

Hal ini, karena tidak sesuai peruntukkan hingga berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas

Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.

Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.

"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," kata dia.

"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.

Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.

Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

"Sekarang inikan sedang banyak kejadian di luar daerah terkait penggunaan sepeda listrik yang digunakan anak-anak di jalan raya, itukan resikonya atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup tinggi," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami terlebih dahulu terus melakukan sosialsiasi dan himbauan kepada masyarakat," terangnya.

Menurut Zain, pihaknya tengah melaksanakan koordinasi lintas sektoral terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved