Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Tangerang, Berikut Ketentuan Wajib Dipatuhi
Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.
"Hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Minta Msyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Menurut dia, sepeda listrik tak boleh digunakan berkendara di jalan raya.
Hal ini, karena tidak sesuai peruntukkan hingga berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas
Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.
Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.
"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," kata dia.
"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.
Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.
Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.
"Sekarang inikan sedang banyak kejadian di luar daerah terkait penggunaan sepeda listrik yang digunakan anak-anak di jalan raya, itukan resikonya atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup tinggi," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami terlebih dahulu terus melakukan sosialsiasi dan himbauan kepada masyarakat," terangnya.
Menurut Zain, pihaknya tengah melaksanakan koordinasi lintas sektoral terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.
Tempat Wisata Asyik di Serang Banten untuk Melepas Penat di Akhir Pekan: Kampung 165 Padarincang |
![]() |
---|
Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Mulai Bergeser ke Polresta Serang Kota |
![]() |
---|
Memanas! Massa Aksi di Ciceri Kota Serang Rusak dan Corat-Coret Pos Polantas |
![]() |
---|
Massa Aksi di Polresta Serang Kota Teriakan ACAB Pembunuh, Spanduk 'Tuntaskan 13.12' Terpampang |
![]() |
---|
Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Polresta Serang Kota, Desak Lakukan Reformasi Buntut Brimob Lindas Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.